Pematangsiantar – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A kembali mencuat. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di Satpas Polres Pematangsiantar, setelah muncul pengakuan warga yang mengaku diminta membayar hingga Rp600 ribu untuk mengurus SIM A.
Informasi tersebut diperoleh tim awak media pada Jumat (24/7/2026). Berdasarkan hasil wawancara dan rekaman video terhadap seorang warga Lorong 20, Pematangsiantar, yang mengaku mengurus SIM A pada hari yang sama, biaya yang harus dikeluarkan disebut mencapai Rp600 ribu.
Apabila informasi tersebut benar, nominal tersebut jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Perbedaan biaya tersebut pun menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
Praktik yang diduga sebagai pungutan liar itu dinilai dapat memberatkan masyarakat serta berpotensi mencederai upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan melalui program Polri Presisi.
Masyarakat berharap apabila dugaan tersebut terbukti, aparat berwenang segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Pematangsiantar terkait dugaan tersebut. Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi yang beredar.
(Aliakem)












