MEDAN. WI. – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara melalui Bidang Pemberantasan dan Intelijen kembali melakukan razia dan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB hingga selesai tersebut melibatkan 50 personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut. Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, SH, MH.
Tim terlebih dahulu mendatangi tempat billiard HIVE di Jalan Aksara, Kota Medan. Di lokasi tersebut, petugas melakukan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus melakukan pemeriksaan urine terhadap pengunjung di salah satu room karaoke.
Sebanyak 10 orang menjalani pemeriksaan urine dan seluruhnya dinyatakan negatif narkotika.
Usai dari HIVE, tim melanjutkan pengawasan ke kawasan Kompleks MegaPark dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya Lion KTV, Platinum, X-Tend, Grand D’Blues dan Cafe MegaPark.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pengunjung telah membubarkan diri. Meski demikian, petugas tetap melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan imbauan dan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemilik maupun pengelola THM.
Imbauan tersebut berkaitan dengan larangan menggunakan maupun membeli narkotika di dalam tempat hiburan malam. Komitmen tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada para pemilik dan pengelola THM yang berlangsung di Aula BNNP Sumut dan dihadiri Kepala BNNP Sumut bersama Wali Kota Medan.
Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, SH, MH menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkotika tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pengelola THM.
Menurut Josua, setiap pemilik dan pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak menjadi ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Komitmen yang sudah disampaikan dan disepakati harus dilaksanakan. Jangan sampai tempat hiburan malam justru menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas Josua dalam konteks kegiatan pengawasan tersebut.
Ia juga mengingatkan pengelola THM agar meningkatkan pengawasan internal terhadap aktivitas yang berlangsung di tempat usaha masing-masing. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika, BNNP Sumut akan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan langkah pencegahan, pengawasan dan penindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan di kawasan MegaPark, tim masih mendapati bahwa imbauan yang sebelumnya telah disampaikan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pengelola THM.
Atas kondisi tersebut, BNNP Sumut memastikan pengawasan dan penertiban akan kembali dilakukan. Kegiatan selanjutnya akan melibatkan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Provinsi Sumatera Utara.
Josua menegaskan, apabila nantinya ditemukan adanya individu maupun tempat usaha yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika, penanganan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak. BNN tidak bisa bekerja sendiri. Pemilik usaha, pengelola, masyarakat dan seluruh unsur terkait harus bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari narkotika,” pungkasnya.
Kegiatan razia dan pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Sumut memperkuat pelaksanaan program P4GN sekaligus memastikan tempat hiburan malam di Kota Medan tidak menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(Very)












