BINJAI,WI-Dugaan tingginya biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Binjai menjadi sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, salah seorang warga yang mengurus SIM A mengaku dikenakan biaya hingga Rp800 ribu.
Informasi tersebut mendapat perhatian dari Pimpinan Umum grup media Warta-Keadilan.com dan Wartainvestigasi.com, yang akrab disapa Bang Sipahutar. Ia meminta Kapolda Sumatera Utara turun langsung melakukan pemeriksaan ke Satpas Binjai guna memastikan transparansi pelayanan serta kesesuaian biaya pengurusan SIM dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika benar ada pengurusan SIM A yang dikenakan biaya hingga Rp800 ribu, hal ini harus diperiksa secara serius. Kami meminta Kapolda Sumut turun langsung untuk memastikan apakah biaya tersebut sesuai dengan ketentuan resmi atau terdapat dugaan pungutan di luar aturan,” tegas Bang Sipahutar.
Menurutnya, pelayanan publik, khususnya penerbitan SIM, harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, serta rincian biaya resmi yang harus dibayarkan.
Bang Sipahutar juga meminta Ombudsman Republik Indonesia, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak (sidak) ke Satpas Binjai apabila diperlukan, guna memastikan pelayanan berjalan sesuai standar dan tidak merugikan masyarakat.
Ia menilai, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif agar tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai masyarakat merasa terbebani atau tidak mendapatkan kepastian mengenai biaya pelayanan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan. Namun, semuanya perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pengakuan biaya Rp800 ribu tersebut masih memerlukan pendalaman, termasuk penjelasan mengenai rincian pembayaran, jenis layanan yang diterima, serta apakah biaya itu mencakup seluruh tahapan pengurusan SIM A.
Redaksi Warta-Keadilan.com juga membuka ruang bagi pihak Satpas Binjai dan Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan klarifikasi resmi mengenai standar biaya pengurusan SIM A serta menanggapi dugaan tersebut secara terbuka.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik. Dugaan yang disampaikan masih perlu diverifikasi dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.












