Daerah  

Diduga Gudang 88 di Marelan Menampung CPO

Avatar photo


MARELAN,WI-Gudang nomor 88 yang berwarna hijau dilengkapi dengan kaca pemantau diatasnya diduga jadi tempat penampungan CPO (crude palm oil).

Dari hasil investigasi dilapangan,senin(15/4/2024),gudang ini berada dijalan jala IV lingkungan 3 Kelurahan rengas pulau kecamatan medan marelan,kota medan.

Tepat didepan pintu samping gudang itu ada sebuah warung dan ada pria berbadan tegap terus memantau dilokasi,bahkan saat awak media ini melakukan investigasi dilapangan,tatapan tajam terus diarahkan kepada awak media ini saat mengambil foto lokasi.

Ada apa sebenarnya aktifitas didalam ,sehingga pria tersebut sigap memantau awak media ini??

Menurut informasi dari beberapa narasumber yang namanya tak ingin dimuat menyebutkan,”gudang ini sudah lama beraktifitas bang,dan  kami pernah lihat ada truck tangki jenis muat cpo masuk kedalam,gak taulah kami apa aktifitasnya,”ujarnya.

“Abang lihat sendirilah,nama gudangnya pun tak ada,kami pun bingung ada aktifitas apa didalam,apakah ijinnya dari pemko medan ada atau tidak bang,”lanjutnya kepada awak media ini.

Ngobrol dengan supir tangki:
Beberapa waktu lalu tepatnya sebelum lebaran,awak media ini pernah bincang bincang di salah satu warung kopi di mabar dengan salah satu supir tangki cpo warga mabar.

Dia menceritakan setiap muat cpo dari daerah batubara dan setiap selesai dan atau mau  bongkar ke belawan,dia bersama kawannya supir tangki selalu singgah ke gudang yang berada dijalan jala IV.

Hal itulah yang membuat awak media ini turun kelokasi untuk melakukan investigasi kelapangan dan melihat kesalah satu gudang nomor 88 yang diduga menjadi tempat penampungan cpo ,sebab diduga menurut info dari supir tersebut harga cpo mereka buang berkisar RP 8.800 perliternya.

Oleh karena itu,pemerintah dalam hal ini pemko medan dan jajarannya perlu melakukan cek dan ricek kelokasi tersebut,karena gudang yang tak punya nama itu diduga belum memiliki ijin.

Bila dipandang dari sisi hukumnya,gudang tersebut diduga telah melanggar hukum sesuai  peraturan perundang undangan yang berlaku sesuai ketentuan UUD no 22 tahun 2001 tentang Migas dan juga terkait dengan distribusi CPO ilegal atau kencing CPO ilegal jelas  melanggar hukum sesuai pasal 372 kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tentang Penggelapan.sampai berita ini diterbitkan,awak media ini akan terus menggali informasi tentang aktifitas gudang nomor 88 tersebut

(Han)
Bersambung

BACA JUGA  Warga Dusun 7 Limau Manis Tamora Keluhkan Pemasangan Tiang Wifi di Tanah Miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *