Daerah  

Bangunan Masih Proses Perizinan,Tetapi Masih Tetap Berdiri Diduga Ada Pembiaran Dari Pemko Medan.

Medan Deli ,WI-Bagunan di jalan pematang pasir,di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli,yang masih dalam proses perizinan namun telah dikerjakan, dimana ada dugaan pembiaran dari pihak pemko Medan, semestinya perlu ditangani dengan serius.

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.

Sementara salah seorang pekerja saat ditanya di lokasi pembangunan,ditanya soal izin bangunan yang sedang dikerjakan,kami hanya pekerja, kalau soal ijin kami gak tau pak,ini pun kami sudah 4 hari tidak bekerja karena belum ada ijinnya,”jelas pekerja asal Tanjung Morawa.

BACA JUGA  Pengamat Hukum:Gercep Polres Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan Dipertanyakan,Diduga Tebang Pilih

Semestinya pihak Kecamatan Medan Deli, perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi.

Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera kepada pemilik.

BACA JUGA  Silahturahmi Awak Media Ke Kantor Desa Palu Manan Disambut Baik Kades.

Lebih lanjut Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH, melalui anggota goltom saat di konfirmasi soal keberadaan bangunan soal ijinnya ini kita baru antar suratnya pak tinggal menunggu PBG kalau semuanya sudah selesai pak,”ucap goltom

(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *