Fto Penangkapan pelaku penganiayan(ist)
Belawan,WI-Tidak sampai 3×24 jam, Polres Pelabuhan Belawan telah menangkap 4 orang yang dianggap sebagai pelaku penganiayaan Sekretaris PAC PP Kec. Medan Belawan Syahrizal alias Jay dipertanyakan.
Menurut Saksi Mata dilokasi kejadian yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, bahwasanya tidak ada asap kalau tidak ada api, *harusnya Polres Pelabuhan Belawan menangkap terlebih dahulu dalang penyebab terjadinya keributan tersebut, karena diketahui bahwasanya keributan terjadi karena beredarnya WhatsApp Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Syahrizal yang menyuruh Orang dan dibayar untuk melakukan penurunan spanduk Grib yang ada di Belawan, serta sikap Sekretaris tersebut sebelum kejadian yang mengatakan kata kata arogan : Tidak ada apa – apanya kalian, kumpulkan semua pasukan kalian dan bawa senjata kalian, sehingga menyebabkan pelaku menjadi emosi dan terjadilah penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 24 Des 2024,”ungkapnya
Ketika dimintai keterangan kepada Bapak Desmon Sitorus, SH selaku Pengamat Hukum, beliau mengatakan merasa heran dan terkejut dengan hal ini, “ada apa sebenarnya, kenapa polres Belawan sangat cepat menanggapi hal ini, sehingga Polres sangat cepat melakukan penangkapan, atau apa ada yang melakukan intervensi terhadap Polres Pelabuhan Belawan ? Apakah karena Ketua PAC PP Medan Belawan ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan ? Atau apakah semua kasus penganiayaan yang ditangani Polres secepat ini ? Karena dari kasus yang ada bahwa ada Laporan Polisi Nomor : STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, Tanggal 30 Nopember 2024, atas nama Pelapor RUDI JAILANI, diduga sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Untuk itu GRIB Jaya Kota Medan harus melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sumatera Utara, Guna memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan,”Ujar Desmon Sitorus.
Masih kata Desmon Sitorus, “Pemasangan spanduk yang dilakukan GRIB Jaya Kec. Medan Belawan, yaitu Selamat Natal dan Tahun Baru 2025 adalah kebebasan berpendapat dan tidak melanggar hukum. Pengrusakan spanduk tersebut adalah jelas mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Kebebasan berpendapat adalah berlaku untuk semua orang dan organisasi apapun. Hal ini perlu digali oleh pihak kepolisian. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua pihak,”ujarnya. Desmon Sitorus menghimbau setiap masyarakat harus menahan diri sehingga tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat.
Sementara itu Sekjend DPC Grib Jaya Kota Medan Drs. Abd. Thoib Marbun mengatakan, bahwa “DPC GRIB Kota Medan akan memberikan Pembelaan hukum kepada anggota GRIB yang ditangkap, kita tidak akan tinggal diam, kita pasti berikan pendampingan hukum kepada Anggota GRIB yang ditangkap di Belawan dan kita minta Polres Pelabuhan Belawan bersikap netral dan tidak memihak ke salah satu pihak, serta kita minta Polda Sumatera Utara agar menindak lanjuti laporan Kami sama cepatnya dengan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan, sesuai dengan STTLP/B/1855/XII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara, untuk menangkap Syahrizal dkk dan juga menangkap aktor intelektual dibelakang layar sehingga terjadinya keributan ini tanpa memandang jabatan dan status orang tersebut,”Tutup Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Medan
(Red)












