Daerah  

Diduga Tak Kantongi PBG, Bangunan di Mabar Hilir Jadi Sorotan,Kepling Sebut Kelurahan Sudah Menghimbau.

Avatar photo

 

MEDAN DELI,WI – Sebuah proyek bangunan yang berlokasi di Jl.Suwasa Lingkungan 5 Kelurahan Mabar Hilir,Kecamatan Medan Deli ,diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini terungkap saat tim media melakukan pemantauan lapangan dan konfirmasi kepada pihak kewilayahan setempat pada kamis (25/06 2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan tampak sedang berlangsung. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG yang seharusnya dipampang secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

BACA JUGA  Satu Unit Mobil Box Minibus Terbakar,Diduga Muatan Minyak Subsidi.

Saat tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan (Kepling) 5 Kelurahan Mabar Hilir,didapatkan keterangan bahwa pihak kelurahan sudah memberikan himbauan kepada pemilik agar segera membuat ijin bangunan tersebut.

Dugaan pelanggaran ini diharapkan segera mendapat perhatian dari instansi terkait, khususnya Walikota Medan,Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (DPKPPR) serta Satpol PP Kota Medan, Camat Medan Deli, Kelurahan Mabar Hilir,guna memastikan seluruh pembangunan di wilayah Medan Deli ,mematuhi regulasi tata ruang demi ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak pemilik bangunan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *