Gerbrak Desak Kejagung Periksa Dugaan Korupsi Ex PJ Walikota Padang Sidempuan

Avatar photo

Teksfto;PERNYATAAN SIKAP GERAKAN RAKYAT BERANTAS KORUPSI ( GERBRAK ) KEJAGUNG RI DAN KEJATISU,SEGERA!!!!!PERIKSA DUGAAN KORUPSI MANTAN PJ WALIKOTA PADANG SIDEMPUAN DR. H. LETNAN DALIMUNTHE terkait Surat Ketua DPRD Nomor 005/2452/2024 Tanggal 14 Mei 2024

SUMUT,WI-Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara melalui mimbar aksi ini mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) dan atau Kejaksaan Negeri ( KEJARI) Kota Padang Sidempuan agar menindak lanjuti informasi laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Padang Sidempuan,

Informasi dugaan tindak pidana korupsi ini pertama kali perlu mendapat klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan karena terkait dengan Polemik Surat Nomor 005/2452/2024 prihal Laporan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 14 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ditanda tangani oleh Siwan Siswanto, SH, MM Selaku Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan,

Terlepas atas Polemik surat tersebut, Aparat Penegak Hukum ( APH ) diharapkan dapat bergerak cepat melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) serta penyidikan dan atau penyelidikan terhadap informasi atas isi surat yang tertuang berdasarkan kewenangan yang diamanahkan oleh Undang -Undang guna memastikan upaya pencegahan atau penindakan bagi pelaku dan peraktik korupsi

BACA JUGA  TKBM Pelabuhan Belawan Dukung Penuh Sabam Manalu Calon DPD RI 2024

Misalnya informasi Pada point ke 1 yang berbunyi

  1. Sesuai dengan ketentuan di awal tahun anggaran tiap-tiap Badan/Dinas/Kantor/Kecamatan akan mengajukan permintaan Uang Persediaan sesuai dengan besaran Pagu anggaran masing-masing Uang Persediaan Tahun Anggaran 2024 seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan oleh Pj Wali Kota DR H Letnan Dalimunthe dipaksa untuk disetor sebesar 60% dari nilai Uang Persediaan.
    Dan poin ke 2 yang berbunyi
  2. Dilaporkan juga kepada kami bahwa setiap bulannya akan ada saja permintaan uang dari Pj. Wali Kota dengan berbagai alasan dengan intimidasi akan dinonjobkan Menjelang Idul Fitri 1445 H setiap Kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Camat dikumpulkan Rp 10 Juta untuk THR Pj Wali Kota.

Dalam laporan para Pimpinan OPD yang disampaikan kepada kami nilai wajib yang disetorkan dan dikumpulkan melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan nilainya berkisar Rp 5 Milyar sampai Rp 6 Milyar (sebagaimana data terlampir)

BACA JUGA  HUT Bhayangkara Ke-78: Kejutan Manis dari Koramil, Camat, dan Kepala Desa untuk Polsek Tigalingga!

Akibat dari pemaksaan potongan ini, kegiatan Organisasi Perangkat Daerah tidak bisa dijadwalkan sehingga mengganggu pelayanan Masyarakat Dipastikan juga akan menjadi persoalan dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ, para pihak dapat segera dimintakan keterangannya oleh aparat penegak hukum, terutama pemanggilan dan pemeriksaan atas atau Kepada Letnan Dalimunthe, selaku mantan Pj Wakikota Padang Sidempuan maupun Siwan Siswanto SH.MM Selaku Ketua DPRD Padang Sidempuan.

Jakarta, 24 JULI 2024
Koordinator Lapangan;Irpan,Penanggung Jawab Aksi;SAHARUDDIN
Koordinator Gerbarak

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *