Daerah  

PAD Bocor!!Instruksi Walikota Diabaikan, Bangunan Dijalan Kweni Diduga Dikerjakan Tanpa PBG.

Avatar photo

Medan Timur,WI -Gawat kali bah, Intruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu. Sehingga bangunan bermasalah di Kota Medan terkhusus di lingkungan 3 Kelurahan Bryan darat 2 Kecamatan Medan Timur,kian menjamur saja.

Seperti bangunan di Jalan kweni lingkungan 3 diduga akan berdiri puluhan unit, bangunan model ruko pekerjaannya sudah memasuki tahap pembangunan . Namun sampai saat ini, belum juga mengantongi izin PBG.

Hal serupa juga terjadi pada bangunan Village lokasi masih juga di jalan Kweni sebanyak 12 unit sampai saat ini belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Kalau ke dua titik lokasi bangunan bermasalah tersebut tidak di lakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Intruksi Wali Kota Medan, Rico dalam penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan,” ungkap warga yang disampaikan melalui media ini kamis (18/12/2025).

BACA JUGA  Diduga Gudang Oplos Gas Subsidi Kebal Hukum

Disisi lain Robert selaku Ketua LSM Limak Kota Medan mengkeritik keras kepada pengembang Village dan bangunan ruko.Terkesan Membandel, Karena Sudah Dapat himbauan dari kasih trantib kecamatan Medan Timur juga lurah kelurahan Bryan dua , akan tetapi para pemilik bangunan masih dikerjakan padahal masalah izin masih dalam pengurusan artinya?.diduga kedua pengembang dan pemilik bangunan sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB./PBG.

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

BACA JUGA  Makjang...Mobil Tangki Diduga Kencing Sembarang Dijalan Pakai Kaleng.

“Kita minta perhatian serius dari Wali Kota Medan untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi agar tidak mengalami ke bocoran anggaran,” tegasnya Robert.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *