Hukum  

Kapolresta Deli Serdang Diduga ‘Mandul’ Tangani Kasus Penganiayaan Nek Sugiatik

Avatar photo

Fto: nek sugiatik

Deli Serdang,WI-Dewan Pimpinan Propinsi Sumatera Utara dan Dewan Pimpinan Daerah Kab.Deli Serdang organisasi masyarakat Solidaritas Batak Indonesia beserta seluruh kepengurusan meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana Sik MSi untuk menindak tegas bawahannya atas kasus penganiayaan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/756/VIII/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara yang terkesan di peti es kan oleh Reskrim unit PPA krn sudah hampir 1 tahun kasus ini seperti tidak tersentuh hukum.

Pelaku penganiayaan dari salah satu Bank BTPN Syariah unit Lubuk Pakam dimana telah sah dan terbukti melakukan penganiayaan pada tanggal 15 Agustus 2024 terhadap seorang nenek berumur 60 tahun dikediamannya di desa Sekip Lubuk Pakam sampai detik ini masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

BACA JUGA  Tokoh Pemerhati Lingkungan Minta Poldasu Tuntaskan Gudang Gudang BBM Ilegal Diwilkum Polres Belawan

Jhonny Samuel Tampubolon selaku Ketua DPP Sumut sangat menyesalkan tindakan dari petugas pengutipan Bank BTPN Syariah tersebut terhadap kadernya karena bekerja tidak sesuap SOP dan lebih mirisnya melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang nenek tua di kediamannya yang jelas telah melanggar pasal 351 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun.

“Kami meminta bapak kapolreta deliserdang segera menangkap pelaku penganiayaan nek sugiarti,tunjukkan keadilan dan PRESISI itu ada di Polresta Deliserdang supaya tida ada bahasa hukum itu tajam kebawah tumpul keatas,”tegasnya

BACA JUGA  Dua Pemuda Diamankan Patroli Presisi Sat Samapta Polrestabes Medan Saat Akan Beraksi 3C

“Apalagi polri baru memperingati HUT ke 79 mengangkat tema Polri untuk Masyarakat sebagai refleksi semangat pengabdian dan transformasi institusi kepolisian, kami berharap Semoga Polri tetap kokoh  terus menegakkan hukum dengan adil,”tutupnya

(Rmh-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *