Medan Labuhan,WI -Jajaran Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejabjari beralamat di jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan labuhan,Rabu 14 mei 2025 sekitar pukul 14:00 wib.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohab Sibuea Kejaksaan Negeri tokoh masyarakat dan seluruh wartawan wilayah Medan Utara yang hadir .
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Hamonangan Sidauruk mengatakan, hari ini kami telah musnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, serta senjata tajam.
“Kecabjari telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan, pada Rabu (14/5/25). Barang bukti ini berasal dari perkara yang diputuskan pada tahun ini,” ujarnya, kepada wartawan
Dikatakan dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus senjata tajam serta kasus perkara dengan berbagai jenis barang lainnya.
“Terkait narkotika jenis sabu, masih menduduki peringkat pertama.Disusul jenis ganja sebanyak delapan perkara dan obat-obatan terlarang lainnya,” jelas Kacabjari
Dikatakannya, dalam setiap pemusnahan, Kecabjari selalu melibatkan kepolisian sebagai mitra,”tutupnya.(han)












