Medan,WI – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dan menetapkan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, Irwan Perangin-angin (IP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (7/11/2025).
Irwan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional I Sumatera Utara, yang dilakukan melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land seluas 8.077 hektar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Khadarman, menjelaskan bahwa Irwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyerahkan aset negara tanpa izin pemerintah.
“Perbuatan (dugaan korupsi) IP tersebut dilakukan selaku Direktur PTPN II tahun 2020 sampai 2023, yaitu menginbrengkan (menyerahkan) aset berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah cq Menteri Keuangan,” ujar Arif dalam konferensi pers di kantor Kejati Sumut.
Arif menyebutkan, Irwan menjadi tersangka keempat dalam kasus yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta itu. Ia diduga turut berperan dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.
“Perbuatan mereka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB,” tegasnya.
Penetapan Irwan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Namun, rincian alat bukti tersebut belum diungkap ke publik.
Pihak Kejati Sumut kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan, untuk mencari tahu apakah ada pihak lain juga yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tambah Arif.
Untuk sementara, Irwan Perangin-angin ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
(Red)












