Hukum  

Pesta Perceraian Viral,Natalia Diah Laporkan Suaminya Rian Maulana ke Polda Lampung.

Teksfto; Natalia Dyah Ayuningtyas didampingi kuasa hukum Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH dari kantor hukum Hasta & Patners Law Firm di Mapolda Lampung(ist)

LAMPUNG,WI-Pasca gelar pesta perceraian pada minggu(14/7/2024),Rian Maulana, warga Pringsewu,Lampung viral dan menjadi sorotan publik.

Diketahui istri sahnya bernama Natalia Dyah Ayuningtyas (22), warga Pringsewu lampung, melaporkan suaminya Rian Maulana ke Polda Lampung Rabu (17/7/2024) dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap istrinya.

Laporan Natalia diah tertuang dalam STTLP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Natalia diah membuat laporannya ke Polda lampung didampingi kuasa hukumya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH,MH dari kantor hukum Hasta & Patners Law Firm.

Helmax Alex juga datang ke Polda Lampung bersama rekannya pengacarw Yahya Tulus Nami, Marojahan Hutabarat, Fani Apriyata, dan Deni Aditiya.

Helmax alex menyebutkan pihaknya melaporkan Rian Maulana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

“Kami melaporkan terlapor atau suaminya klien kami ini atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan sehingga menjadi viral,” ujar Helmax alex.

Helmax alex juga membawa semua barang bukti seperti rekaman video dan bukti lainnya saat membuat laporan ke Polda Lampung.

Helmax alex mengatakan jika kliennya(natalia diah) dan Rian Maulana belum resmi bercerai yang diputuskan oleh pengadilan agama.

Helmax Alex menjelaskan secara agama, Rian Maulana sudah mengucapkan talak tersebut kepada Natalia diah.

BACA JUGA  DPW PWMOI Riau Kutuk Ucapan Seorang Anggota Dewan, Berkata "HAMA" Terhadap Wartawan

Sementara Natalia diah membantah terkait isu kabar hoax dirinya selingkuh dari suami dan berbagai isu lainnya.

“Saya melakukan pemerasan dan lainnya, itu semua hoaks dan bohong, kami memang cek-cok hanya berantem kecil saja sebenarnya,”ujar natalia

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya laporan dari Natalia diah.

“Jadi saat ini laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol Umi.

Diketahui Rian Maulana, seorang pria asal Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu Lampung mendadak viral dan menjadi sorotan publik setelah heboh membuat pesta meriah perceraiannya.

Dikutip dari sumber berita tribun dan lainnya Rian menceritakan kronologi diadakannya pesta perceraianya itu.Ia mengatakan di acara pesta perceraian yang diadakan di halaman rumahnya tersebut, ia sengaja membuat undangan dan membuat acara yang diadakan pada, Minggu (14/7/2024).

Dalam acara itu pesta perceraian itu, Rian juga mengundang keluarga besar, sahabat dan orang-orang terdekatnya saja.

Bahkan Rian juga menyebutkan acara yang juga menampilkan hiburan musik itu menyebut tidak diperbolehkan tamu undangan untuk membawa amplop.

Rian beralasan sebab dengan membawa amplop dapat merubah esensi dari acara pesta perceraiannya tersebut.

“Saya ingin acara ini jadi sarana menebar rasa bahagia saja, takutnya nanti jadi beban kalau datang ngasih amplop,” ujarnya pada kemarin Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA  Korban Penganiayaan dan Pengancaman Minta Polisi Menangkap Para Pelakunya

Masih kata Rian,viralnya acara dirinya tersebut dari para tamu undangan yang membagikan pada pesta acara itu.

“Ya pesta itu, viralnya dari yang ngeshare di sosial media kayak Instagram atau Tiktok,” ucapnya.

Rian juga tak menyangka acara pesta perceraian ini bisa menjadi viral.

“Awalnya saya pikir kalau viralnya sebatas lokal saja, rupanya sudah sampai luas (nasional) juga ya,” kata Rian.

Rian juga mengatakan selain diisi dengan hiburan, para tamu juga dihidangkan dengan berbagai makanan untuk dinikmati sebagai penyambung silaturahmi.

Rian maulana yang juga berprofesi di bidang IT ini menyebut, pesta perceraian ini digelar sebagai permohonan maaf kepada keluarganya,serta untuk kepuasan pribadi.

“Artinya itu terjadi karena saya merasa sudah berdamai dengan keadaan dan diri sendiri secara pribadi,” tutup rian.

Sumber:(Hasta &partner law office dan tribun lampung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *