Labuhan Deli, WI – Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Kanwil Ditjen Pas Sumut mengikuti sosialisasi pemberian amnesti bagi narapidana dan anak binaan yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait kebijakan terbaru pemerintah mengenai pemberian amnesti dalam sistem pemasyarakatan, Jumat (14/03/2025).
Sosialisasi ini diikuti langsung oleh Kepala Rutan dan jajaran pejabat struktural, petugas pembinaan, serta staf registrasi Rutan Labuhan Deli. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan mekanisme, syarat, serta prosedur pemberian amnesti bagi narapidana dan anak binaan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi bagi petugas pemasyarakatan untuk mengklarifikasi berbagai pertanyaan terkait penerapan amnesti di lingkungan Lapas maupun Rutan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Acara ini berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari peserta. Kedepannya , Rutan Labuhan Deli akan terus mengikuti perkembangan kebijakan pemasyarakatan guna meningkatkan layanan dan pemenuhan hak-hak narapidana serta anak binaan.
(RMH-red)