Daerah  

Pembangunan Kantor Yayasan Sekolah Al Fatih Di Marelan Diduga Berdiri Belum Kantongi PBG.

Avatar photo

Medan Marelan ,WI-Pembagunan kantor sekolah Al Fatih yang berdiri di jalan pasar 4 timur lingkungan 27, Kelurahan Regas Pulau, Kecam Medan Marelan, diduga berdiri belum ada tampilkan PBG.akan tetapi pekerjaan masih terus berjalan tanpa ada hambatan dari pihak pemerintah terkait.

Menurut informasi yang diterima dari lapangan pekerjaan melalui mandor lapangan bernama Jani, ditanya soal keberadaan izin PBG dia menjelaskan kalau izin bangunan sudah diurus kemungkinan dua atau 3 hari ini selesai izinnya bang,”sebut mandor.

Lurah kelurahan Regas Pulau Muhammad catur ketika di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya ditanya soal keberadaan bangunan tersebut,baik terimakasih infonya bang,itu sudah kita himbau bang,”cetus lurah.

Bukankah setiap pembangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung PBG, sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b seperti peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum melakukan kegiatan membangun pemilik sudah mempersiapkan pelang PBG, didepan atau diarea seputar pembangunan, yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin resminya.

BACA JUGA  Babinsa Dampingi Penyemprotan Fogging di Desa Binaan.

Jadi pihak kecamatan Medan Marelan,dan Dinas Perkim Kota Medan, persoalan bangunan yang diduga berdiri akan tetapi belum kantongi izin PBG,perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinannya, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan dan meminta penjelasan apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan bisa dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua perzinan ada di penuhi.

Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan agar perlu segera menyelesaikan perizinan hal itu untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak,buat kan sanksi seperti penghentian pembangunannya, bongkar atau denda biar ada epek jera kepada pemilik bangunan,ini berarti bangunan atau pemilik sudah beroperasi secara fisik tetapi belum memiliki izin resmi diduga pemilik bangunan melanggar aturan yang berlaku.(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *