Daerah  

Galian C Diduga Ilegal Terkesan Kebal Hukum

Avatar photo

Sergai,WI-Aktivitas penambangan Galian C dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.sabtu(12/7)

Dampak negatif tersebut antara lain kerusakan lahan, pencemaran air dan udara, serta gangguan ekosistem

Seperti halnya adanya Galian C yang diduga ilegal di desa tanjung harap,kecamatan serbajadi, kabupaten Serdang Bedagai terkesan KEBAL HUKUM.

Warga setempat sangat resah adanya galian c yang diduga ilegak di desa tanjung harap tersebut,dampak yang ditimbulkan jalan desa tersebut sangat hancur karna di lewati mobil dam truk pengangkut tanah yang cukup berat

Ketika dikonfirmasi,Kepala desa Ahmad Zain mengatakan,”Saya tidak ada mencampuri galian C tersebut,” ujar kades terkesan buang badan

BACA JUGA  Terima Mandat Dari PC 0201 Medan GM FKPPI,17 Rayon Dukung Penuh Kepemimpinan Dede Lubis

Warga berharap agar kiranya Kapolres Serdang Bedagai dan Kapolda Sumut dapat menindak lanjuti akan adanya aktifitas galian C yang diduga ilegal,karena berdampak pada kerusakan lingkungan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya Kasat reskrim polres Sergai, AKP Doni P Simatupang, SH.,MH mengatakan akan menindak lanjuti galian C yang diduga ilegal tersebut.

Untuk diketahui bersama,Hukuman untuk aktivitas penambangan galian C ilegal (tanpa izin) diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Selain itu, pihak yang menadah atau membeli hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.

BACA JUGA  Sebar Foto dan Video Senonoh,Pelaku Akan Dilaporkan

( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *