Daerah  

Waduh!!Sebulan di Police Line,Tempat Prostitusi Hotel Sibayak di Nibung Kini Buka Lagi

Avatar photo

Fto:Kolase fto saat dirazia dan police line dan gambar didalam hotel yang sudah aktif kembali

Medan,WI-Nama hotel sibayak dijalan nibung raya kecamatan medan Petisah sudah tak asing lagi dikota medan.

Salah satu hotel yang diduga tak memiliki ijin resmi tersebut sangat terkenal dengan tempat maksiat dengan menyediakan wanita malam didalam puluhan kamar yang ada di hotel sibayak nibung.(Selasa 30/7).

Dari hasil investigasi tim diapangan,lokasinya juga tak jauh dari kantor polsek medan baru yang hanya sekitar 100 M saja , serta untuk masuk kedalam dikenakan tarif parkir RP.5.000 uang pintu RP.5.000 bahkan untuk tarif kencan juga mencapai RP 70.000-100.000

Sebulan lalu Warga dan Publik serta berbagai media ramai memberitakan Polrestabes Medan menggerebek dan menyegel (police line) satu unit Rumah Toko (Ruko) atau disebut Hotel Sibayak di Jalan Nibung Raya Kecamatan Medan Petisah yang merupakan wilayah hukum Polsek Medan Baru, , pada Jumat (20/6/2025) malam sebulan lalu.

BACA JUGA  Galian C Diduga Ilegal Terkesan Kebal Hukum

Puluhan wanita serta pria juga turut diamankan menggunakan truk untuk dibawa ke Polrestabes medan.

Namun ketika tim awak media kelokasi,garis police line sudah dicabut serta aktivitas prostitusi tetap berjalan seperti biasanya.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar publik,hotel yang diduga tak memiliki ijin resmi serta sarang prostitusi kok bisa kembali beraktifitas

Sorotan tajam tersebut juga datang dari perkumpulan PENJARA Medan hingga melayangkan surat pengaduan masyarakat ke polsek medan Baru

“Kita sudah surati polsek medan baru terkait dibukanya kembali sarang Prostitusi hotel sibayak di jalan nibung yang sebulan lalu digerebek polisi dan di police line, Untuk diketahui bersama penyedia tempat prostitusi di Indonesia dapat dikenai Pasal 296 KUHP Mengenai perbuatan mengusahakan atau memfasilitasi prostitusi,”ujar ketua DPC Penjara Medan,pahutar

“Selain itu pelaku penyedia tempat prostitusi juga melanggar TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalah kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pidana untuk TPPO dapat berupa:

  • Penjara: Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, tergantung pada tingkat kejahatan dan bukti-bukti yang ditemukan.
  • Denda: Selain penjara, pelaku TPPO juga dapat dijatuhi denda yang besar.,”tegasnya
BACA JUGA  PT.KIM Dukung Pon Ke-XXI Aceh Sumut.Pada 09 September 2024.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *