Fto:Diduga Proyek Siluman Pembangunan Drainase Tanpa Plang Melanggar UU keterbukaan informasi Publik ,tidak Memakai K3 Ditemukan Banyak Kejanggalan di temukan di jalan Klambir 5
Deli Serdang ,WI-Proyek Pembangunan Saluran Drainase di Jalan .Klambir 5 ,Kecamatan .Hamparan Perak, Kabupaten.Deli Serdang diduga Melanggar undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP).
Pelanggaran ini terkait dengan absennya Papan informasi Proyek yang biasanya harus terpasang untuk memberi informasi kepada Masyarakat .
Hal ini agar semua masyarakat berhak Mengetahui ,baik besaran anggaran ,Volume (ukuran (dan Sumber anggaran yang dikeluralkan oleh Pemerintah ,juga Pihak yang dipercaya Pemerintah Sebagai Pelaksana teknis .
Pada Selasa (29/7/2025) ,Tim Media Melakukan investigasi di lokasi Bahwa Proyek dan Menemukan tidak ada Papan Plang informasi yang terpasang .ketidakadaan Plang tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan Warga ,yang tak Mengetahui asal anggaran dan detail Proyek Pembangunan Drenase tersebut .
” Saat di wancarai warga sekitar ,tidak Pemberitahuan atau informasi anggaran dari Mana ,tiba – tiba Saja Proyek ini bisa berjalan dan ditemukan dugaan kejanggalan dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi yang telah ditentukan.BebePa item Pekerjaan diduga tidak sesuai dengan kontak kerja yang telah disepakati .ada pula indikasi kuat Pengurangan Volume Pekerjaan yang dapat berujung pada tindakan korupsi . ungkap Salah Seorang warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya .
Ketidakhadiran informasi ini ,Menurut ,sangat Mencederai hak Publik untuk tahu Sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 ,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 yang mewajibkan setiap Proyek didanai Pemerintah Memasang Papan informasi Proyek .
Dalam Penelusuran,tim Media berusaha Mengkonfirmasi Pihak Pekerja proyek tersebut kontraktor dan Pengawas Proyek terkait ,Menyebutkan bahwa Proyek adalah Milik Syapul (tulang ),sementara Pelaksana lapangan adalah dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang .
Selain itu ,Pekerja yang berada di lapangan tidak Menggunakan alat Pelindung diri (APD) yang Sesuai dengan Standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3).kondisi ini Menunjukkan kurangnya Perhatian terhadap keselamatan Pekerja ,yang seharusnya menjadi Prioritas dalam setiap Proyek konstruksi .
Dugaan Proyek siluman ini bukanlah yang pertama kali terjadi di kabupaten Deli Serdang .sebelumnya ,beberapa proyek lain juga ditemukan tanpa Plang nama dengan kualitas Pekerjaan yang dipertanyakan.
Hal ini. Juga menunjukkan adanya kelemahan dalam Pengawasan dan Pengelolaan Proyek infrastruktur di kabupaten Deli Serdang .
Saat di konfirmasi kepada kadis PUPR Janso Sipahutar nomor WhatsApp 081989XXXXX tidak Membalas (Bungkam ) (Baluap )












