POLRI  

Polres Belawan Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba 3.060 Cartridge Etomidate*

Avatar photo

 

 

MEDAN BELAWAN.WI.– Berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (38) dalam pengungkapan dugaan peredaran cartridge vape yang mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Raya Pelabuhan, Simpang Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

 

Penindakan dilakukan pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan sejak pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova warna silver bernomor polisi BK 1123 MAH di lokasi tersebut. Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan satu cartridge beserta perangkat vape yang diduga mengandung etomidate dan berada dalam penguasaan M.

 

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu koper berisi ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Berdasarkan keterangan awal M, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang disebut menginap di Apartemen Podomoro.

BACA JUGA  TNI Bantu Polri Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan di Kota Medan

 

Petugas kemudian melanjutkan pengembangan ke Apartemen Podomoro, Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat. Di kamar Tower Victory Unit 32K, polisi kembali menemukan dua koper berisi ribuan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari sejumlah lokasi tersebut mencapai 3.060 cartridge, termasuk satu cartridge yang ditemukan di dalam kendaraan, beserta perangkat vape, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp400.000, sejumlah koper, satu tas, dan satu unit mobil Toyota Kijang Innova.

 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., pada Kamis (5/6) menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Pelabuhan Belawan dalam menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

 

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan hingga ke beberapa lokasi. Kami juga akan terus mendalami asal-usul barang tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

BACA JUGA  Polres Taput Launching Ujian Praktek Pengurusan SIM Bagi Pengendara Sepeda Motor

 

Saat ini, M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam keterangan awal terduga pelaku.

 

Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan maksimal demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(VT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *