Baru Semalam Diketok Cantik Satpol PP Kota Medan Bangunan market Yang Diduga Tanpa PBG, Sudah Mulai Dikerjakan Kembali.
Medan Deli -Pembangunan salah satu market yang sempat viral di media sosial beralamat dijalan pematang pasir lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, didatangi Satpol PP Kota Medan, kegiatan tersebut ternyata hanya melakukan ketukan cantik kepada bangunan dibagian belakang pada Jum’at (31/10/2025).
Pantauan wartawan dilokasi pembangunan pada Sabtu (01/11/2025) pekerja masih terus berjalan diduga pemilik bangunan terkesan kebal hukum.
Dampak dan sanksi pidana bagi pengelola bangunan yang pembangunan awalnya tidak mengurus PBG karena dapat menimbulkan
kerugian harta benda.
Maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.
“Salah satu tujuan pengurusan PBG yakni untuk memastikan konstruksi bangunan lolos dari uji material guna memastikan ketahanan dari konstruksi bangunan itu sendiri dengan tujuan untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen. Bila insiden ini terjadi maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan.
Apa lagi sampai terjadi hilangnya nyawa orang lain karena konstruksi bangunan rubuh saat sudah dihuni. Dalam hal ini pemilik maupun pengelola bangunan juga dapat terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan.
Sanksi pidana tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.(Han).












