Daerah  

Persoalan Lahan Di Mabar Hilir Memanas,Warga Protes PT.Pataka Karya Sentosa.

Avatar photo

MEDANDELI,WI– Persoalan kompleks terkait kepemilikan lahan eks-di jalan Rahayu lingkungan 3 Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli,saat ini mulai memanas dengan intimidasi yang dilakukan oleh mafia tanah terhadap warga setempat.

Ketegangan meningkat setelah lahan milik warga yang diduga telah dirampas oleh PT.Pataka Karya Sentosa sehingga di timbun akhirnya warga protes untuk berupaya mendatangi kantor kelurahan Mabar Hilir,pada Rabu (3/4/24) hingga turun kelokasi lahan milik warga yang saat ini sudah ditimbun.

Benar ada berhektar-hektar
Mafia tanah telah merampas hal ini dikomandoi disebut-sebut warga bernama mister botak dan Upik telah berkoordinasi untuk menjual tanah diduga mengirim anggotanya untuk melakukan pengukuran tanah di wilayah tersebut dengan alibi prita bos.

Dari informasi yang diperoleh, tanah mereka dirapas oleh Mapia botak dan Upik warga mengira kalau semua merupakan permainan para Mapia tanah.yang dirampas dari pak waloyo,pak tukidi,pak Poniman yang sudah dikuasai puluhan tahun depan luas lebih kurang 18 hektar.

BACA JUGA  Caleg Partai PPP Budia Raja Manullang Apresiasi Terselanggaranya Turnament Sepak Bola Duta Metara Cup Tahun 2023

Aksi damai yang digelar warga tersebut pada Rabu (3/4/24) sempat dapat pengawalan ketat dari petugas keamanan dari polres pelabuhan Belawan, yang didampingi Lurah Kelurahan Mabar Hilir Bayu ,Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli Ahmad Rifai Seregar.

“Kami telah tinggal di sini selama 40 tahun. Semua warga bersikeras mempertahankan hak-hak mereka hingga akhir,” ujar Rian dan Agus , salah seorang warga, pada awak media, rabu (03/04/2024).

Ketua LSM Penjara Sumatera Utara Hj.Triatnoari SH.MH.MUM.didapapigi Patma Lela SH.MH. “mengecam keras perlakuan mafia tanah terhadap warga lingkungan 2 dan 3 di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, menyatakan bahwa mereka adalah manusia yang memiliki hak yang harus dihormati, bukan tinggal seperti binatang,”tegas Ketua LSM penjara. (Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *