Medan Deli,WK-WaliKota Medan Rico diminta turun langsung ke lokasi pembangunan permanen di jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli ,Kota Medan diduga belum mengantongi izin PBG,akan tetapi pekerjaan sudah berdiri tanpa ada hambatan dari pihak pemerintah terkait.
Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.
Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan wartawan dari seputar lokasi pembangunan tidak ada PBG, namun tetap berdiri.
Informasinya yang diterima kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Seregar SH, Ketika di konfirmasi terkait bangunan di wilayah kerjanya terimakasih infonya bang.
Lebih lanjut lurah kelurahan Titi Papan saat di tanya soal bangunan yang berdiri di wilayah kerjanya diduga dibangun belum mengantongi ijin PBG hingga berita ini dibuat sayangnya lurah belum memberikan kejelasan.
Bahkan seorang pekerja pada Jumat (02/01/2026) ketika dipanggil ingin diminta keterangan berusaha menghindar .(Han).












