Daerah  

Gudang Ini Diduga Tempat Transit Solar Subsidi

Avatar photo

MEDANDELI,WI-Gawat,Tempat ini diduga menjadi salah satu penyalah gunaan BBM Subsidi Jenis Solar dengan cara diduga  transit Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan menggunakan mobil pikup.

Lokasi ini tepatnya di Pergudangan Jalan Yos Sudarso KM 11,5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.rabu(22/5/2024)Bila dilihat dari kasat mata,gudang yang disebut sebut milik AB itu permainannya sangatlah rapi serta tak membuat mereka takut, dan jera dengan ancaman pidana UU migas.

Menurut informasi dari masyarakat setempat yang namanya tidak mau disebutkan, Bahwa tempat parkir mobil tersebut disinyalir jadi tempat transit ribuan liter BBM ilegal jenis bio solar subsidi,” Mobil tangki biru putih sering masuk siang malam kegudang tersebut bang, kalau malam 2 mobil tangki biru putih kegudang tersebut bang, dan gak beberapa lama masuk mobil pickup hitam tertutup masuk kegudang itu bang ” Katanya. Rabu (22/05/2024).

Warga juga menduga gudang tersebut, tempat transit mobil yang mengangkut solar ilegal, serta mengaku heran selama ini belum ada sidak atau tindakan dari aparat setempat, padahal kegiatan ini sudah lama dan melanggar hukum

Dalam Undang-Undang migas nomor 22 tahun 2001 disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

BACA JUGA  Proyek Bangunan di Medan Marelan Diduga Tak Berizin dan Abaikan K3, Padahal Kabarnya Sudah SP3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *