Daerah  

Proyek Bangunan di Medan Marelan Diduga Tak Berizin dan Abaikan K3, Padahal Kabarnya Sudah SP3

Avatar photo

MEDAN, SUMATERA UTARA ,WK– Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kelurahan Medan Marelan, kini tengah menjadi sorotan. Bangunan yang sedang dalam tahap pengerjaan rangka baja ini diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengabaikan standar keselamatan kerja (K3).

Temuan di Lapangan: Minim APD dan Bungkamnya Pekerja
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Sabtu (2/03/2026), terlihat aktivitas pekerja yang sangat berisiko. Beberapa pekerja tampak melakukan pengelasan di atas rangka baja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perangkat Safety yang memadai. Hal ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan mengenai keselamatan di ketinggian.

Saat mencoba melakukan konfirmasi, salah seorang tukang di lokasi sempat menyapa tim media dan menanyakan identitas.
“Dari mana, Bang?” tanya pekerja tersebut.
Setelah tim menjelaskan identitas sebagai awak media dan mempertanyakan perihal izin PBG bangunan tersebut, pekerja yang bersangkutan memilih untuk bungkam dan tidak memberikan jawaban sepatah kata pun.

BACA JUGA  Diduga karena Pemberitaan, Mobil Milik Wartawan Diserang OTK

Konfirmasi Pihak Kecamatan: Benarkah Sudah SP3?

Guna mendapatkan kejelasan legalitas bangunan, tim media mendatangi Kantor Camat Medan Marelan dan bertemu langsung dengan Sekretaris Camat (Sekcam). Dalam keterangannya, Sekcam mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif.

“Kami sudah menyurati mereka, Pak,” ujar Sekcam secara singkat kepada media.

Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa bangunan tersebut diduga telah mendapatkan Surat Peringatan ke-3 (SP3). Jika benar SP3 telah diterbitkan, secara aturan aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan total (segel).

Pertanyaan Besar: Pembiaran atau Tutup Mata?
Keberlanjutan pengerjaan proyek di tengah isu adanya SP3 menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Muncul asumsi adanya upaya “tutup mata” dari instansi terkait yang memiliki wewenang dalam penegakan Perda dan pengawasan bangunan gedung (Satpol PP atau Dinas PKPCK).

BACA JUGA  Semangat Gotong Royong, Panitia Qurban Jalan Kawat 1 Tanjung Mulia Hilir Sembelih 8 Lembu dan 2 Kambing

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan dapat bertindak tegas tanpa tebang pilih terhadap bangunan-bangunan yang membandel, demi ketertiban tata ruang kota serta keselamatan para pekerja itu sendiri.

(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *