Labura,WK-Kegiatan penambangan galian c batu koral diduga ilegal.di bandar durian kec.aek natas kab.labuhan batu utara.bukan hanya mencoreng wajah penegak hukum tetapi telah menjadi simbol nyata dari lemahnya profesionalisme aparat kepolisian yg seharusnya berdiri di garda terdepan dalam menjaga supremasi hukum
Ironisnya alih alih di tindak tegas,aktivitas pengerukan batu koral untuk secara terang terangan dilakukan diduga tanpa izin itu justru leluasa beroperasi.Puluhan truk dan ekskavator masih terlihat hilir mudik di lokasi ,Selasa(20 januari.2026).nyaris tanpa hambatan
Yang lebih mengejutkan.keberanian para pelaku ini seolah mendapat legitimasi tersirat dari sikap fasif aparat penegak Hukum.
Kapolres labuhan batu.AKBP.wahyu Endrajaya, layak dipertanyakan integritas dan komitmenya terhadap penegakan hukum.saat di konfirmasi awak media pada selasa(20 Januari 2026) melalui pesan whasApp.beliau hanya menjawab singkat.,”terkait info ini akan kami cek dan tidak lanjuti.trim kasih,”ujar kapolres
patut diketahui bersama,galian c tanpa izin bukan sekedar pelanggaran administratif.Berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU NO.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral.penambangan tanpa ijin merupakan tidak pidana yang dapat di jerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 milliar dengan dasar hukum yang sekuat itu.publik bertanya tanya:mengapa hukum seperti tak bergigi di labura??
(Aliakem)












