Fto:BNNP Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 10 Kasus, 749 Ribu Orang Berpotensi Terlindungi
MEDAN, WI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 Laporan Kasus Narkotika (LKN) selama periode Juni hingga September 2026.
Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor BNNP Sumut, Jalan Balai POM No.1A Medan, Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti agar tidak disalahgunakan.
Dalam 10 kasus tersebut, petugas mengamankan 20 orang tersangka, dengan satu orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan tegas dan terukur petugas saat melakukan perlawanan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H.
Ratusan Kilogram Ganja dan Hampir 10 Kg Sabu
Dari total barang bukti yang tercatat, BNNP Sumut menyita sekitar 232,17 kilogram ganja dan 10,06 kilogram sabu, serta barang bukti lainnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan hari ini:
Sabu: 9.878,89 gram dimusnahkan (dari total sitaan 10,06 kg)
Ganja: 230.020,82 gram atau 230 kilogram dimusnahkan (dari total sitaan 232,17 kg)
Ekstasi: 10 butir (2,58 gram) dimusnahkan, dari total 206 butir (55,17 gram) yang disita. Sisanya disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan
Pod Getar Vape diduga mengandung Etomidate: 523,96 gram atau 205 bungkus dimusnahkan
Diduga Ketamine: 28,35 gram disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan
Pengungkapan Lintas Wilayah
Pengungkapan dilakukan oleh BNNP Sumut bersama BNNK Tebing Tinggi dan BNNK Mandailing Natal dengan lokasi tersebar di Kota Medan, Tanjungbalai, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, dan Mandailing Natal.
Salah satu kasus menonjol adalah pengungkapan dugaan pengiriman sabu seberat 7,99 kilogram melalui jalur darat. Pada kasus lain, petugas mengamankan ganja yang diduga berasal dari wilayah Gayo Lues, Aceh, yang akan diedarkan ke Sumut.
Petugas juga mengungkap modus peredaran pod getar mengandung etomidate yang ditemukan di sejumlah lokasi, dengan memanfaatkan rumah sebagai tempat penyimpanan.
Pernyataan Kepala BNNP Sumut
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Tatar Nugroho menegaskan komitmen BNNP Sumut dalam memutus rantai peredaran narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah amanat undang-undang dan bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Kami pastikan setiap gram barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur dengan disaksikan penyidik, jaksa, dan pihak terkait, agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujar Brigjen Tatar Nugroho.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan.
“Pola peredaran semakin beragam, mulai dari jalur darat, penggunaan kendaraan pribadi, hingga modus baru seperti pod getar etomidate yang menyasar anak muda. Kami terus memperkuat intelijen dan sinergi dengan TNI, Polri, dan Bea Cukai untuk memutus jaringannya,” jelas Kombes Josua.
749.575 Orang Berpotensi Terlindungi
Berdasarkan perhitungan potensi penyalahgunaan, BNNP Sumut menyebut pengungkapan 10 kasus ini berpotensi melindungi sebanyak 749.575 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah pengguna per gram untuk setiap jenis narkotika, bukan jumlah korban yang telah teridentifikasi secara langsung.
“Jika barang ini lolos dan beredar, hampir 750 ribu jiwa terancam. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini upaya menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Tatar Nugroho.
Diproses Sesuai Hukum
Para tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1), beserta ketentuan perubahan pidana yang berlaku, sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
BNNP Sumut menegaskan pemberantasan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, terukur, dan berkelanjutan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Red)










