Daerah  

Bantah Dugaan Penimbunan BBM Ilegal di Sei Bamban, N Disebut Layani Kebutuhan Petani dan Warga Pedalaman

Avatar photo

 

Sergai ,WI– Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan praktik pelangsiran dan niaga BBM Pertalite ilegal di Dusun XIV, Desa Suka Dame, Kecamatan Sei Bamban, muncul klarifikasi bahwa penjualan BBM tersebut disebut bertujuan membantu memenuhi kebutuhan bahan bakar petani dan masyarakat yang tinggal di wilayah agak pedalaman dan jauh dari pusat kota.

Berdasarkan keterangan yang hendak disampaikan dalam klarifikasi tersebut, BBM jenis Pertalite dijual secara eceran untuk memenuhi kebutuhan warga, khususnya masyarakat yang mengalami keterbatasan akses terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Petani dan warga di kawasan yang relatif jauh dari pusat kota membutuhkan bahan bakar untuk menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pertanian dan mobilitas masyarakat. Karena itu, penjualan eceran tersebut disebut sebagai upaya menyediakan BBM agar lebih mudah dijangkau oleh warga yang membutuhkan.

Pihak yang memberikan klarifikasi juga membantah anggapan bahwa BBM tersebut sengaja ditimbun untuk kepentingan spekulasi atau manipulasi harga. Menurut klarifikasi yang disampaikan, BBM tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat dan dijual secara eceran, bukan untuk dijadikan stok penimbunan sebagaimana dugaan yang berkembang.

BACA JUGA  Dipicu Pemasangan Plang,Dua Kelompok Pemuda Bentrok

Terkait dugaan bahwa Pertalite dicampur dengan kondensat atau bahan lain sebelum dipasarkan kembali, hal tersebut juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang. Tuduhan mengenai pencampuran BBM tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, kegiatan pembelian, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan membantu masyarakat tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan legalitas sumber BBM, tata cara distribusi, serta izin yang dipersyaratkan.

Oleh karena itu, klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar sebatas penjualan eceran guna memenuhi kebutuhan masyarakat atau terdapat pelanggaran dalam proses distribusinya.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional, berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, sehingga persoalan ini tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

BACA JUGA  Patroli Zona Merah Sinabung Dilaksanakan Babinsa Koramil 04/Simpang Empat Bersama BPBD Dan Manggala Agni

Di sisi lain, pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara langsung. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak hanya bersumber dari satu sisi.

Untuk kita ketahui , bahwa dugaan pelanggaran dalam pemberitaan sebelumnya belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *