Daerah  

Bangunan Diduga Masih Bodong Kali Ini Marak Di Wilayah Kota Medan.

Avatar photo

Medan Timur ,WI- Wali Kota Medan Diminta evaluasi Kinerja Dinas perumahan kawasan dan permukiman, cipta karya,dan tata ruang Medan, untuk mendorongkrak pendapatan hasil daerah Kota Medan, melalui persetujuan bangunan gedung (PBG) nampaknya perlu kembali dilihat keseriusannya.

Pasalnya, seperti pembangunan beralamat jalan Pulau Brayan 2, GG. Kweni Kecamatan Medan Timur, diduga berdiri tanpa izin karena dari amatan awak media pada rabu (17 /12/2025) belum ada terlihat sebuah pelang yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah berizin.

Lebih lanjut saat di konfirmasi langsung dilapangan ditanya terkait izinnya salah seorang mandor lapangan mengatakan ini pemiliknya Bos Kok pin kalau untuk urusan wartawan sudah ada yang atur bang namanya samsuwer bapak hubungi saja dia karena itu dia yang urus pak,”sebut saleh mandor beralamat di karya GG,cerebon.

BACA JUGA  BNCT Luncurkan Inisiatip Ketahanan Komunitas Untuk Memajukan Masyarakat Dan Lingkungan Di Belawan.

Sayang seribu sayang saat di konfirmasi oleh samsuwer melalui WhatsApp pribadinya hingga berita ini dibuat dirinya belum memberikan keterangan resmi.

Pemko Medan diminta bertindak tegas karena setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020, tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU.No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung, kalau dilapangan belum ada di temukan izin akan tetapi bangun sudah di kerjakan ini jelas’ pemilik bangunan telah melanggar,hal ini kalau dibiarkan bisa berdampak buruk hingga PAD bocor.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *