Daerah  

Bangunan Tanpa PBG Masih Menjamur Di Medan Deli, Instruksi Wali Kota Medan Diabaikan

Avatar photo

MEDANDELI,WI-Intruksi Wali Kota Medan untuk penertiban bangunan yang menyalahi peraturan sepertinya terabaikan, karena diduga ada kepentingan oknum-oknum tertentu. Sehingga bangunan bermasalah di Kota Medan terkhusus Kecamatan Medan Deli,kian berjalan walaupun belum kantongi ijin.

Seperti bangunan di kim 1 milik PT.GA di Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, diduga akan berdiri sebuah pergudangan sudah memasuki tahap pembangunan . Namun sampai saat ini, belum juga mengantongi izin PBG

Hal serupa juga terjadi pada bangunan pergudangan di Jalan Alumunium Raya Kelurahan Tanjung Mulia, sampai saat ini belum juga mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG). begitupun pekerjaan masih terus berjalan tanpa ada hambatan.

“Kalau ke dua titik lokasi bangunan bermasalah tersebut tidak di lakukan penindakan oleh instansi terkait, berarti sama saja mengabaikan Intruksi Wali Kota Medan, Bobi Nasution dalam penertiban bangunan bermasalah di Kota Medan,” ungkap warga yang disampaikan melalui media ini Selasa (20/02/24)

BACA JUGA  Tawuran di Belawan Pecah,Praktisi Hukum Helmax Alex Pertanyakan Penegak Hukum

Disisi lain Zulkifli Tanjung selaku Ketua LSM Penjara Kota Medan, mengkeritik keras kepada pemilik pergudangan tersebut, kalau diamati Terkesan Membandel, Karena Sudah Dapat himbauan dari kasih trantib kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifa’i , akan tetapi para pemilik bangunan masih saja dikerjakan padahal masalah izin masih dalam pengurusan artinya?.diduga pemilik sudah mengangkangi Perwal Kota Medan No. 42 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda Kota Medan tentang retribusi IMB.

“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban untuk memiliki PBG dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

BACA JUGA  Merajut Kebersamaan, Koramil 08 Barumun dan P3AD Padang Lawas Bersama Masyarakat Desa Melaksanakan Jum'at Berkah

“Kita minta perhatian serius dari Wali Kota Medan untuk mengintruksikan kembali jajarannya untuk melakukan penindakan pada bangunan yang tidak mengantongi izin PBG, karena sangat merugikan dari segi PAD Kota Medan dari retribusi IMB,” tegasnya.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *