Daerah  

Diduga Jadi Sarang Oplosan CPO di Jalan Megawati, APH Diminta Jangan Tutup Mata dan Segera Turun ke Lapangan

Avatar photo

Fto:Diduga Jadi Sarang Oplosan CPO di Jalan Megawati

Binjai,WI – Aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat pengoplosan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Baru Megawati, Binjai Sumatera Utara, mulai memicu sorotan publik. Praktik ilegal ini diduga berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.

Dugaan ini menguat setelah tim media melakukan konfirmasi dan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud. Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi tersebut tampak tertutup rapat oleh pagar seng tinggi dengan plang peringatan “Dilarang Masuk”, serta dikelilingi oleh perkebunan kelapa sawit yang menyamarkan aktivitas di dalamnya.

Saat tim mencoba melakukan klarifikasi di lokasi, awak media diarahkan untuk berkomunikasi dengan salah seorang pria berinisial S, yang diduga kuat sebagai perwakilan atau pengawas dari aktivitas di dalam gudang tertutup tersebut. Namun, informasi yang digali di lapangan justru semakin memperkuat adanya indikasi aktivitas ilegal berskala besar yang terkesan dibiarkan.

BACA JUGA  Pemerintahan Kota Medan Diminta Tindak Tegas Untuk Bangunan Direngas Pulau Diduga Bodong.

Berdasarkan informasi dan keresahan yang dihimpun dari lapangan, muncul tudingan miring bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan “tutup mata” terhadap kegiatan yang merugikan tersebut. Padahal, lokasi dugaan pengoplosan CPO ini berada di area yang cukup terbuka dan dapat diakses dengan mudah secara geografis (Lat 3.650757, Long 98.515119).

Menyikapi temuan ini, publik bersama rekan-rekan media mendesak keras agar pihak kepolisian, khususnya Polres Binjai maupun Polda Sumatera Utara, untuk segera mengambil tindakan nyata. APH diminta tidak ragu untuk segera mengusut tuntas, turun langsung ke lapangan, dan memeriksa seluruh dokumen serta aktivitas di dalam lokasi berpagar seng tersebut.

BACA JUGA  'Jumat Bersih'Babinsa,Kades dan Warga Gotong Royong

Jika dugaan pengoplosan CPO ini terbukti benar, aktivitas tersebut jelas melanggar hukum, merugikan industri kelapa sawit nasional, serta berpotensi merugikan pendapatan daerah dan negara. Penertiban tanpa pandang bulu sangat dinantikan demi menjaga marwah penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *