DELI SERDANG,WI– Praktik ketenagakerjaan di PT ES Hupindo yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 kini menuai sorotan. Perusahaan diduga melakukan upaya intimidasi terhadap seorang mantan karyawannya, Indra, guna menghindari kewajiban pembayaran uang pesangon melalui pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri.
Kronologi Kejadian Bermula saat Indra, yang telah mengabdi sebagai karyawan tetap selama 11 tahun 7 bulan, sempat tidak dapat hadir bekerja selama tiga bulan karena terkendala masalah pribadi di luar lingkungan kerja. Selama masa tersebut, istri Indra secara kooperatif terus melaporkan kondisi suaminya kepada pihak perusahaan.
Namun, alih-alih memberikan surat peringatan (SP) sesuai prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan, pihak manajemen PT ES Hupindo diduga mengambil langkah sepihak.
“Perusahaan tidak pernah mengeluarkan SP 1 sampai SP 3. Tapi saat masalah saya selesai dan saya datang menghadap sesuai pesan manajer, saya justru disuruh menandatangani surat pengunduran diri,” ungkap Indra kepada awak media.
Dugaan Penghilangan Hak Pesangon
Modus menyuruh karyawan menandatangani surat pengunduran diri (resign) diduga kuat sebagai strategi perusahaan agar terhindar dari kewajiban membayar uang pesangon atau “uang tolak” yang seharusnya menjadi hak karyawan yang di-PHK, terutama bagi mereka dengan masa kerja belasan tahun.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengunduran diri secara sukarela tidak mewajibkan perusahaan membayar pesangon penuh, berbeda dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.
Respon Defensif Pihak Manajemen
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon pada Kamis (19/2), Pak Arie selaku Manajer PT ES Hupindo di Kim 1 , memberikan respon yang tidak bersahabat. Alih-alih memberikan klarifikasi terkait prosedur ketenagakerjaan,
“Kalau Haknya indra belum menerima karena masih diajukan karena semua itukan pakai aturan ,terkait pengunduran diri indra itu tanpa paksaan dari perusahaan ,suratnya ada pakai matre,kalau terkait Indra berkerja itu yang tau perusahaan, bukan wartawan,” cetus Pak Arie singkat sebelum mengakhiri pembicaraan.
Tuntutan Keadilan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sektor industri. Pihak Indra berharap adanya keadilan dan perhatian dari instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, agar hak-hak normatif atas masa kerjanya yang hampir 12 tahun tidak hilang begitu saja akibat tekanan dari pihak manajemen, melalui Herman sebagai Serikat Buruh Pekerja Muslim Indonesia, indra memberikan kuasa penuh hagar hak indra bisa terpenuhi oleh perusahaan.(Han).












