Daerah  

Diduga Mafia Tanah dan Preman Bayaran Serobot Paksa Lahan Warga Hamparan Perak

Teks fto:Puluhan orang diduga preman bayaran serobot lahan warga(fto idris)

H.PERAK,WI-Puluhan orang yang diduga preman bayaran dari mafia tanah, serang lahan milik warga di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang (30/9/2023).
Susanto yang merupakan perwakilan dari pemilik lahan atas nama Wongso Utomo menyebutkan bahwa masa tersebut merangsek masuk ke dalam lahan milik warga tersebut sekitar pukul 11 wib.

“Mereka datang sekitar 40 Orang, sedangkan kami disini hanya 10 orang saja. Karena kami mempertahankan hak kami, makanya kami tetap aja disini”, demikian ungkap Santo saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.
Dirinya juga menambahkan bahwa puluhan orang yang diduga Preman Bayaran tersebut merusak plang lahan milik mereka.

“Mereka juga merusak plang lahan kami, malah mereka mendirikan plang baru dan mengklaim bahwa lahan tersebut milik mereka,,” imbuhnya.

Usai cekcok dengan puluhan orang yang diduga preman bayaran tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mediasi di kantor Polsek Hamparan Perak.

BACA JUGA  HUT Kota Medan Ke 434 Dihiasi Carnival Dan Pawai Pakaian Adat

“Kita juga membantah tuduhan bahwa kita menyerobot lahan mereka, surat kita lengkap dan sah, sedangkan surat mereka tidak jelas. Surat kita sesuai sepadan batas yang di tunjukkan oleh perangkat Desa Hamparan Perak,” Ungkap Santo.
“Kita sepakat bahwa kedua belah pihak mediasi di Polsek Hamparan Perak tanggal 2 Oktober, bukannya mengosongkan lahan seperti yang di beritakan,” tutup Santo.

Ditempat terpisah Kades hamparan Perak Muhammad Helmi juga membantah bahwa dirinya terlibat dan berpihak.
“Sebelumnya di media online kita di beritakan bahwa kita berpihak kepada Wongso Utomo, padahal kita di lokasi tersebut hanya menmantau agar tidak terjadi kerusuhan di Desa Hamparan Perak ini, dan itupun kita datang bersama Muspika termasuk Camat Hamparan Perak dan Kapolsek Hamparan Perak,” Ungkap Helmi.

“Dan menurut sepengetahuan kami di Desa Hamparan Perak ini, bahwa sesuai dengan surat Akte ganti rugi Nomor 592.2/209/1985, tertanggal 27 Desember 1985, lahan tersebut adalah lahan yang sedang di jadi persengketaan antara kedua belah pihak”, ungkap Helmi saat dikonformasi Wartakeadilan.com.dan wartainvestigasi.com
Lebih lanjut kades yang peduli dengan Nelayan tersebut mengatakan, bahwa yang terdaftar secara administrasi di Kantor Desa Hamparan Perak adalah Akte ganti rugi Nomor 592.2/209/1985.

BACA JUGA  Diduga Belum Lengkap Ketentuan Persyaratan Dan Izin,Berdirinya Tiang Tower Di Marelan Kini Masih Jadi Perhatian Publik.

(M.idris-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *