Medan Deli,WI -Pemko Medan melalui satpol PP kota Medan,diminta turun langsung soal adanya telah berdiri 1 unit bangunan model ruko yang diduga dikerjakan tidak mengunakan izin untuk mendirikan bangunan PBG , pemilik sengaja membangun pakai kegiatan sendiri,guna menghindari pembayaran pajak.
Karena soal bangunan sudah diatur Dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 pasal 45 ayat (1) ,bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenakan sanksi administratif,denda, hingga pidana penjara.
Seperti bangunan yang saat ini sedang dikerjakan beralamat dijalan metal 5 lingkungan 19, kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, hingga saat ini belum ada terlihat diseputaran area bangunan,tidak adanya Pelang izin untuk mendirikan bangunan PBG.
Padahal Kelurahan Tanjung Mulia,juga Camat Kecamatan Medan Deli, melalui kasih Trantib saat dikonfirmasi wartawan, menyebutkan sudah berupaya memberikan surat himbauan agar bangunan tersebut diurus izinnya,akan tetapi pemilik bangunan sepertinya telah mengabaikan sehingga diduga nekat membangun memakai kegiatan sendiri,selain untuk mengelabuhi bayar pajak.
Lurah Kelurahan Tanjung Mulia,iya bang kalau untuk bangunan ini sudah kita surati,kasih Trantib Kecamatan Medan Deli,juga mengatakan siap terimakasih infonya bang sudah kita surati kemarin itu bang,”sebut Ahmad Rifai.dan Lurah tanjung Mulia,Jufri Mark Binardo Simanjuntak.(Han)