Daerah  

Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan di Pergudangan SBU Gudang Kaca Mabar Hilir Juga Diduga Makan Korban

Avatar photo

Fto;Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan di Pergudangan SBU Gudang Kaca

MEDAN DELI ,WI– Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan pergudangan SBU jalan tojai lingkungan 2 , Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, kini menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang tengah dalam pengerjaan tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang perkotaan.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (23/09/2026), tidak terlihat adanya papan informasi proyek atau plang izin PBG yang dipasang di area konstruksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas bangunan yang kini strukturnya sudah mulai berdiri kokoh tersebut.

Menurut informasi warga seputar, ketika di tanya wartawan menjelaskan, pekerja disitu ada yang jatuh dari bangunan pak, sekitar 3 Minggu yang lalu, kabarnya jatuh tersegat listrik karena itu ada tiang listrik PLN tegangan tinggi, kalau gak salah meninggal dirumah sakit, terkait pekerja disitu mereka orang peratawan,”sebut ibu pemilik warung belakang pabrik

Konfirmasi di Lapangan Nihil Hasil
Upaya awak media untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak pemilik atau penanggung jawab proyek tidak membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi, salah satu yang mengaku sebagai humas dalam yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui perihal perizinan ketika disinggung salah seorang pekerja yang jatuh dari bangunan akibat tersengat listrik sehingga meninggal, kalau itu bukan rana kita itu pihak perusahaan , karena saya hanya humas luar,”sebut humas.

BACA JUGA  Hotel Sibayak Sediakan Puluhan PSK,Polsek Medan Baru Diduga Tutup Mata

Ketidak terbukanya informasi pemilik di lokasi serta tertutupnya informasi mengenai penanggung jawab proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan administrasi bangunan gedung.

Desakan Kepada Perkim dan Pemerintah Kota
Menyikapi temuan ini, awak media bersama elemen masyarakat mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) serta Pemerintah Kota Medan untuk segera turun ke lapangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Kami mendesak agar Dinas Perkim dan pemerintah terkait tidak membiarkan bangunan-bangunan yang diduga liar ini terus berdiri kokoh tanpa kontribusi retribusi yang jelas dan kepatuhan terhadap tata ruang. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan awak media di lokasi.

BACA JUGA  IPK dan PP Bagikan Takjil Gratis,Semarakkan Bulan Ramadhan

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki izin PBG sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang. Pembiaran terhadap bangunan tanpa izin dikhawatirkan akan merusak estetika kota dan melanggar peraturan daerah yang ada.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak pemilik perusahaan juga kepolisian setempat dan Kecamatan Medan Deli,guna memastikan status lahan dan izin bangunan tersebut.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *