Daerah  

Diduga Truk Berlambang Royal Mulia Beton Timbun Pakai Limbah Tanpa Izin.

Avatar photo

Medan Marelan,WI- Aktifitas penimbunan yang dilakukan di Jalan Nippon Kelurahan Pasya Pasir Kec. Medan Marelan, Resahkan Pasalnya timbunan itu dulunya rawa – rawa tempat resapan dan sebaran air.

Investigasi media di lokasi timbunan, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.15 WIB, Terlihat Mobil truk Hino warna hijau BK.9693.CW membawa tanah seperti pecahan batu atau limbah semen di lokasi timbunan yang lokasinya ke Siombak. Menurut informasi tanah limbah tersebut dibawa dari Kim.

Salah seorang masyarakat yang tinggal sekitar timbunan, kepada media mengatakan,setiap hari itu mereka buang kesitu sebanyak 2 dam truk,”sebut warga yang namanya tidak mau disebutkan.

“Limbah beton yang dibuang sembarangan, seperti yang diduga dilakukan oleh Royal Mulia Beton dapat menyebabkan masalah lingkungan dan kesehatan.Pembuangan limbah beton secara ilegal ini dapat mencemari air dan tanah.

BACA JUGA  Kawasan Industri Medan Kembali Disorot, PT SG Diduga Buang Limbah ke Parit Aromanya Bau Busuk.

Berdasarkan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) kegiatan penimbunan tanah atau material untuk pembangunan harus memiliki izin UKL – UPL (Usulan Pengelolaan Lingkungan – Usulan Pemantauan Lingkungan) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), tergantung kepada skalanya.

Orang yang disebut -sebut sebagai pengurus anggkutan anto ketika di konfirmasi wartawan sayangnya berulang kali di telpon hingga berita ini di muat dirinya belum menjawab berusaha sengaja bungkam.

Lurah Kelurahan paya pasir Kec. Medan Marelan, saat dikonfirmasi ditanya soal timbunan yang sedang berjalan hingga berita ini dimuat dirinya belum bisa dihubungi.

“ LSM Penjara Kota Medan saat di minta tanggapannya terkait penimbunan limbah mengatakan.Kalau memang itu wilayah Kota Medan, besok saya akan turun cek ke lokasi. Kita akan konfirmasi pemiliknya dan kita pertanyakan izin kegiatan itu,” sebut wasinton

BACA JUGA  Jadi Perhatian Publik, Pembangunan Indomaret Di Jalan KL Yos Sudarso Diduga Belum Kantongi Izin.

“Lebih lanjut wasinton .menyampaikan, Segala yang timbul atas kegiatan penimbunan ini, Baik polusi, kerusakan infrastruktur dan terpenting dampak sosial dan Lingkungan hidup warga sekitar timbunan jangan sampai diabaikan,”tutupnya.(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *