Daerah  

Gudang Cet Merah Maron Dijalan Pasar Nippon Siombak Diduga Daur Ulang Oli Bekas.

Avatar photo

Medan Marelan,WI -Sebuah gudang yang terletak dijalan pasar Nippon Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan mulai jadi sorotan publik karena dari seputar lokasi menganggu kontaminasi lingkungan,bau menyengat pusing, mual dan merusak kualitas air tanah akibat kandungan bahan kimia dan logam berat.

Apalagi oli bekas termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah.

Informasi yang diterima awak media ini itu mereka disitu mendaur ulang bang dan kalau gak salah dijual ke pabrik peleburan baja bang di Kim,”sebut sumber yang namanya tidak mau disebutkan.

Pengelolaan oli bekas termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun sudah tertuang dalam pasal 1 Ketentuan Umum, nomor 21 pada UU tersebut menyatakan, “Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.”

BACA JUGA  Tangkap Modus Tangkahan Ikan, Namun Diduga Jadi Pangkalan Bongkar Muat BBM Dan Oli Ilegal.

Sementara Pasal 95 ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.”

Bagi mereka yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sanksinya pasal 102 Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam junto 59 ayat empat. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,”dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Adapun Pasal 59 ayat (4) berbunyi: “Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya yang mencakup antara lain:

– Pasal 36 terkait Amdal

– Pasal 59 terkait ijin dari Menteri, Gubernur, Walikota

– Pasal 102 terkait pengolahan limbah B3 tanpa izin

“Kelimanya terancam hukuman 1 sampai 3 tahun dengan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak tiga miliar rupiah, dan para pemimpin perusahaan akan kami tetapkan sebagai bigboss pemilik dan pelaku kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Sambut Nataru,Pelindo Multi Terminal Siap Melayani Sepenuh Hati.

Sementara itu pengolahan yang tidak memiliki izin rentan mencemari lingkungan. “Seharusnya daerah pengolahan limbah standarnya dilapisi beton agar tidak menyerap ke tanah, tetapi di gudang pengolahan ini semua masih menggunakan media tanah

Limbah B3 memiliki karakter yang mudah terbakar, meledak, korosif, dan infeksius. “Oli bekas saat dikelola, dimanfaatkan kembali, dan diangkut harus ada izinnya dari kementerian, kecuali penyimpananannya di tempat penampungan sementara.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *