
SIDIKALANG,WK-Bupati adalah Pemimpin Daerah di suatu Kabupaten. Bupati juga dapat sebagai juru damai atau dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di wilayahnya tanpa melalui Peradilan bila ada perselisihan antara masyarakat dengan masyarakat, atau antara masyarakat dengan pemerintah daerah karena Bupati mempunyai kewenangan dan tanggung jawab yang cukup besar dan kuat,karena Pemerintah Daerah mempunyai perangkat daerah mulai dari Camat sampai dengan Sekretaris Daerah.
Masyarakat sangat menyayangkan tindakan Bupati yang menggugat masyarakatnya.
Permasalahan tanah Pomparan Situngkir Raja atau yang lebih dikenal sebagai Rumah Tanggal adalah secara adat milik dari Pomparan Situngkir Raja seluruhnya, yang telah bersengketa berulang kali dengan Pomparan Sidebang Raja yang akhirnya diselesaikan secara damai di masa DR.M.P Tumanggor sebagai Bupati Dairi ,dengan membagi dua tanah objek perkara antara Pomparan Situngkir Raja dan Pomparan Sidebang Raja sebagaimana tertuang di dalam Akte Perdamaian tanggal 30 Oktober 2002 lalu yang disahkan Pengadilan Negeri Sidikalang dimasa B.P Nainggolan,SH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang.Dari pembagian tanah hasil perdamaian disepakati bahwa Pomparan Situngkir Raja diwakili Drs.Martua Situngkir,Ak dan Pomparan Sidebang Raja diwakili Drs.Pangihutan Silalahi (Sidebang) masing-masing menyerahkan tanah seluas 7,5 Ha kepada pemerintah Kabupaten Dairi agar kawasan Rumah Tanggal yang berada di Desa Silalahi tersebut di bangun kawasan pariwisata agar juga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat setempat atas pembangunan sebagai destinasi kepariwisataan di kawasan Danau Toba dan atas penyerahan tanah tersebut Pemerintah Daerah dalam hal ini diwakili oleh DR.M.P Tumanggor selaku Bupati Dairi memberikan Pago Pago sebagai ganti rugi kepada Marga Situngkir diwakili Drs.Martua Situngkir,Ak dan Marga Sidebang diwakili Drs.Pangihutan Silalahi (Sidebang) dihadapan Panitia Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.


Namun sangat disayangkan masyarakat Desa Silalahi khususnya marga Sidebang dan Marga Situngkir, tahun berganti tahun sejak penyerahan tanah Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2020 pembangunan yang dijanjikan tak kunjung muncul dan tanah ditelantarkan hingga akhirnya masyarakat memanfaatkan untuk mempertahankan dan peningkatan kehidupannya, apalagi pada saat itu di Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 adanya wabah Pandemi Covid – 19 diseluruh dunia termasuk negara Indonesia hingga banyak warga Desa Silalahi menjadi miskin. Dua tahun karena pesatnya pembangunan dimasa pemerintahan Bapak Presiden RI (Ir.Joko Widodo), khususnya di kawasan Danau Toba di bidang Pariwisata temasuk di Kabupaten Dairi. Bupati Dairi seolah terbangun dari tidurnya alias tersadar akan adanya tanahnya di Desa Silalahi yang dituntut pemerintah Pusat untuk menyediakan lahan yang sah alias punya sertifikat tanah agar dikucurkan dana dari APBN untuk membangun sarana dan prasarana Pariwisata di kawasan Danau Toba.
Tindakan Pemerintah Kabupaten Dairi yang tiba-tiba hendak mensertifikatkan dan membangun di area lokasi Rumah Tanggal terhalang oleh masyarakat hingga Bupati Dairi bersikap dengan menuntut atau menggugat masyarakatnya sendiri untuk mengembalikan tanah tersebut dengan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Dairi selaku pengacara Negara dengan mendaftarkan gugatan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Nomor perkara 67/Pdt.G/2022/ PN.Sdk tanggal 24 November 2022 dan sebagai tergugat I Drs. Martua Situngkir,Ak,tergugat II sampai dengan tergugat XVI (Janner Situngkir,dkk),Turut Tergugat I (Mira Situngkir),Turut Tergugat II (Jinta Raya Situngkir), masing-masing Pihak Tergugat dan Turut Tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Tergugat I,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kuasanya Summerson Giawa,SH,Edward Hutabarat,SH,MH dari Kantor Advokat Summerson Giawa,SH& Rekan dan Tergugat II sampai dengan XVI kuasanya Manorang Situngkir,SH,Hotman Situngkir,SH dari Kantor Pengacara /Advokat Manorang Situngkir,SH & Associate.sedangkan Majelis Hakim persidangan dipimpin oleh Eva Rina Sihombing,SH,MH serta anggota majelis Hakim Guntur Frans Geri,SH dan Satria Saronikhamo Waruwu,SH,MH.Agenda persidangan sudah memasuki ke tahapan Kesimpulan yang akan disampaikan tanggal 29 Mei 2023 melalui ecourt selanjutnya putusan tanggal 7 Juni 2023.
“Hal ini sangat disesalkan masyarakat , hendaknya bapak Bupati Dairi (Edy Kaleng Ate Berutu) bersikap lebih bijaksana dengan turun langsung ke lapangan dan langsung melihat sendiri kondisi dilapangan dan mendengarkan aspirasi masyarakat atau warga agar tidak mendengar dari jajarannya dan bisa juga mengumpulkan tokoh-tokoh marga Situngkir yang terkait penyelesaian tanah Rumah Tanggal seperti Janner Situngkir,Jarliman Situngkir, Martua Situngkir, Mira Situngkir, Mustafa Situngkir, termasuk Raja Turpuk Situngkir (Amon Situngkir), Rincon Situngkir (Kepala Desa Silalahi III),”ujar salah satu kuasa hukum Tergugat I,Turut Tergugat I dan II (Summerson Giawa,SH dari kantor Advokat Summerson Giawa,SH dan Rekan).
“Masyarakat berharap khususnya marga Situngkir kepada Bupati Dairi,sebelum Desember 2023 permasalahan Rumah Tanggal antara Pemerintah Kabupaten Dairi dan Marga Situngkir dapat selesai secara damai melalui musyawarah / mufakat sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Bupati Dairi yang terdahulu, DR.M.P. Tumanggor, karena apabila jalur hukum yang ditempuh penyelesaiannya berkepanjangan maka akan dapat mengakibatkan program pembangunan kepariwisataan yang telah di canangkan oleh Presiden RI (Bapak Ir. Joko Widodo) di kawasan sekitar Danau Toba akan terhambat yang dapat juga mengakibatkan pendapatan ekonomi masyarakat tetap rendah,” lanjut Summerson ketika di jumpai oleh awak media Warta Investigasi.com.
“Namun sangat disayangkan Bupati Dairi saat ini tetap bersikukuh mempertahankan gugatan kepada masyarakat dengan Nomor perkara 67/Pdt.G/2022/ PN Sdk tertanggal 24 November 2022.
Akan tetapi Pengadilan Negeri Sidikalang memutuskan melalui Putusan Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 67/Pdt.G/2022/PN .Sdk tertanggal 27 Juni 2023 mengalahkan gugatan Bupati Dairi sebagai Penggugat dengan Amar Putusan “Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya,” tutup Summerson Giawa,SH mengakhiri.
(Rmh,red)