Daerah  

Guntur Turnip  ; Walikota Medan Rico Waas Harus Bertindak Cepat Terhadap Tembok Ilegal PT. KIM Yang Sengsarakan Warga Lorong Jaya

Avatar photo

Fto: guntur turnip

Medan, WI- Guntur Parulian Turnip Ketua PAC PDI-Perjuangan terus menyuarakan keluhan Warga Lingkungan 16 Lorong Jaya Gang Tembusan (Jln Pulau Sulawesi) Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, yang terkurung di dalam Pagar Tembok Permanen milik PT. Kawasan Industri Medan (PT.KIM), berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Warga yang terkurung di dalam Pagar Tembok Permanen setinggi lebih kurang 2,5 Meter milik PT. KIM terpaksa membuat tangga darurat dari kayu dan papan, agar bisa melakukan aktivitas sehari-hari untuk bekerja maupun bersekolah bagi anak-anak mereka walaupun beresiko jatuh.

Di ketahui Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang di Ketuai Paul Mei Anton Simanjuntak SH bersama anggota Komisi IV di antaranya Jusup Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy, Lailatul Badri, serta Sekretaris Komisi Dame Duma Sari Hutagalung dan juga di hadiri Pihak Satpol PP, Dinas Perkim Kota Medan, Camat Medan Deli , Lurah Mabar dan Kepling 16 meninjau warga yang berada di dalam Pagar Tembok PT. KIM pada hari Selasa 15 Juli 2025 lalu, sekira pukul 12:30 Wib.

Tak sampai di situ, Warga yang berada di dalam pagar tembok turut pula di bawa DPRD Komisi IV tersebut menyambangi Kantor PT. KIM.

BACA JUGA  Polres Pelabuhan Belawan,Diminta Tindak Pangkalan APMS Yang Diduga Salurkan BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran.

Menurut Guntur, peninjauan yang di lakukan Komisi IV DPRD Kota Medan terhadab warga yang terzalimi akibat pagar tembok PT. KIM merupakan tindakan yang tepat, terlebih adanya statement dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak “Saat ini belum memiliki izin kita sarankan secepatnya mengurus izin. Jika tidak, kita minta Satpol PP agar membongkarnya,” di kutip dari Media Online PosRoha. com.

“Yang dilakukan DPRD Kota Medan melalui Komisi IV terhadap warga lorong Jaya Gang Tembusan yang terzalimi dan tertindas mentalnya akibat Pagar Tembok PT. KIM sudah tepat, dan supaya bisa sesegera mungkin Walikota Medan, Pak Rico Waas melalui OPD terkait untuk membongkar Pagar Tembok Permanen milik PT. KIM itu, karena yang saya tau PT. KIM mengklaim lahan yang ditempati warga di dalam Pagar Tembok tersebut berdasarkan SK Camat 1992, apa mungkin bisa mengurus izin PBG nya berdasarkan SK Camat ?, itupun kalau betul”, Ucap Guntur, Kamis sore, (17/7/2025) di Kediamannya.

lebih lanjut Guntur mengatakan, ” Terlepas dari adanya isu-isu Gugatan terhadap PT. KIM dan Camat Medan Deli oleh pihak MHAD, tidak seharusnya warga yang menjadi korban, dan terkhusus buat Camat Medan Deli saya akan mendorong DPRD Kota Medan dan Walikota Medan untuk mengevaluasi kinerjanya”,

BACA JUGA  Margaret MS Dirikan Rumah Aspirasi Guna Tampung dan Serap Aspirasi Dan Keluhan Masyarakat Langsung

“Karena saya mendapat informasi dari warga, kalau Camat Medan Deli yang seorang laki-laki terkesan tidak perduli terhadap Penderitaan Warganya yang berada di dalam Pagar Tembok, karena dia (Camat Medan Deli) hanya menunggu di luar Pagar Tembok saat Komisi IV DPRD Kota Medan berusaha menaiki tangga darurat untuk meninjau serta menemui warga”.

” Dan apa tidak berpikir dia, (Camat Medan Deli) kalau tangga itulah yang harus di lewati anak-anak mereka, bahkan ada yang masih SD (sekolah Dasar) untuk pulang pergi ke Sekolah, mirisnya lagi, Padahal warga yang berada di dalam Pagar Tembok itu merupakan Warga yang ber KTP (Kartu Tanda Penduduk) di tempat itu, bukannya penduduk liar dari mana-mana”. Pungkas Guntur dengan tegas.

(S.siagian-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *