Medan Deli,WI-Bagunan semi permanen milik pengusaha bermata sipit di jalan KL Yos Sudarso, lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,Kota Medan diduga dikerjakan tanpa mengunakan Pelang PBG.
Pasalnya, Bangunan Yang saat ini sedang dalam tahap pekerjaan sudah berjalan satu bulan namun diduga belum memiliki izin resmi dengan permohonan bangunan gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP)No 16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.
Sementara salah seorang pekerja yang disebut mandor lapangan saat di konfirmasi wartawan, menjelaskan saya hanya pekerja pak, cuman saya di perintahkan dengan atasan kalau nanti ada yang datang kasih tau saja sudah ada tapi masih berbentuk kertas tertempel disebuah tembok bangunan bertuliskan Pemko Medan,ini dia kertasnya boleh di foto pak,”sebut pekerja lapangan.
Lebih lanjut Lurah Kelurahan Tanjung Mulia, Jupri dan Kecamatan Medan Deli,yang disampaikan melalui Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar, berulang kali menyebut kan kalau lah bangunan itu sudah disurati ,hal ini disampaikan melalui WhatsApp pribadinya.
Pantauan wartawan dari lokasi pembangunan selain tidak memiliki izin, bangunan tersebut telah menutup parit milik Pemko Medan,warga berharap pemerintah harus bisa menindak tegas sesuai peraturan udang undang yang berlaku.(han)












