Medan ,WI– Pemadangan di Kawasan Kota Medan kian jadi sorotan terkait masalah bangunan yang diduga tanpa PBG kian marak kali ini berada, dijalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli,Meski persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun, terkait izin IMB hingga PBG dinilai tak membawa perubahan berarti, Senin (09/02/2026).
Informasi yang terima wartawan dari seorang warga menyebutkan, kalau yang saya dengar bangunan ini milik orang Cemara pak, terkait soal ijin PBGnya semua sudah diurus oleh kepala lingkungan,”ucap warga
Pantau wartawan dilokasi pembangunan tidak ada terlihat adanya PBG dari seputar areah bangunan, anehnya bangunan terus saja berjalan , dengan sembunyi -sembunyi.
Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU.No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU.No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.
“Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.
Maka dari itu Warga berharap pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik pembiyaran ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan agar PAD tidak mudah bocor.(Han)












