Daerah  

Klarifikasi Proyek Gudang Kaca Mabar Hilir: Isu Pekerja Tewas Akibat Kesetrum Dipastikan Hoaks, Perizinan PBG Telah Dimiliki

Avatar photo

Fto:Klarifikasi Proyek Gudang Kaca Mabar Hilir

MEDAN DELI,WI — Manajemen proyek pembangunan Gudang Kaca di kawasan Jalan Tojai, Lingkungan 2, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, memberikan klarifikasi resmi sekaligus membantah sejumlah informasi keliru yang beredar di tengah masyarakat.

Pihak manajemen menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan adanya pekerja konstruksi yang tewas akibat tersengat listrik di lokasi proyek adalah tidak benar alias hoaks. Selain itu, terkait legalitas bangunan, pihak pengelola memastikan bahwa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diurus dan dimiliki oleh pihak perusahaan.

Bantahan Tegas Terkait Isu Kecelakaan Kerja

Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, perwakilan manajemen sekaligus Humas proyek Gudang Kaca, Dome Trius Marbun, dengan tegas meluruskan informasi simpang siur yang sempat beredar dan meresahkan warga sekitar.

“Menurut informasi warga terkait adanya pekerja yang jatuh dari atas bangunan akibat tersengat listrik sehingga adanya korban jiwa, itu tidak benar sama sekali,” tegas Dome Trius Marbun saat memberikan klarifikasi resmi, Rabu (23/09/2026).

BACA JUGA  Kades Purwodadi Ari Kusanto Bantah Tuduhan Yang Tak Bertuan Kepadanya

Dome memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di area proyek senantiasa dijaga ketat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, isu mengenai jatuhnya korban jiwa akibat kelalaian kerja di area tersebut dipastikan tidak pernah terjadi.

Status Legalitas dan Perizinan PBG

Menanggapi sorotan publik terkait ketiadaan papan plang izin di area konstruksi, manajemen memberikan penjelasan terbuka. Pihak pengelola menyatakan bahwa ketiadaan plang di lokasi bukan berarti bangunan tersebut ilegal.

“Kalau terkait izin PBG, bangunan sudah ada. Masalahnya, pihak pemilik memang tidak memasangnya di area gudang kaca tersebut,” jelas Dome Trius Marbun.

Manajemen menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang dilakukan di kawasan tersebut selalu berpedoman pada aturan dan regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Medan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dan perizinan resmi dari instansi terkait.

BACA JUGA  Polres Binjai Bersama Instansi Terkait Laksanakan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Toba-2024

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak manajemen berharap agar masyarakat serta rekan-rekan media tidak salah paham atau termakan oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pihak pengelola tetap membuka ruang komunikasi yang baik bagi siapa saja yang ingin mendapatkan informasi akurat langsung dari sumber resmi perusahaan.(Han).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *