Daerah  

Lapor Pak Walikota Ada Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Kawat 7, Pemilik Bilang Sudah Diurus Perkim.

Avatar photo

Fto:Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Kawat 7

Medan Deli,WI– Lemahnya pengawasan terhadap regulasi pendirian bangunan di Kota Medan , kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan banyaknya proyek pembangunan hunian maupun tembok komersial yang berdiri kokoh tanpa memajang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fenomena “bangunan liar” ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas kinerja Dinas Perumahan Cipta Karya serta instansi penegak perda terkait.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tepatnya di jalan kawat 7 lingkungan 9, kelurahan Tanjung Mulia hilir, Kecamatan Medan Deli, sebuah proyek pembangunan rumah tinggal terlihat sedang dikerjakan secara masif tanpa adanya plang PBG yang terpasang di lokasi proyek. Padahal, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pembangunan wajib memiliki izin yang jelas sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata ruang dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemilik saat ditemui dilapangan ditanya terkait izin mengatakan kalau itu saya kurang tau pak,bapak dari mana saya dari media ingin menanyakan legalitas soal bangunan,bapak hubungi saja suami saya,”sebut seorang pemilik rumah seorang ibu rumah tangga.

BACA JUGA  Sambut Ramadhan 1446 H. BNCT Berbagi Kurma dengan Stakeholder dan Sopir Truk Sambil Tekankan Keselamatan Kerja.

“Coba hubungi saja suami saya Pak, soalnya dia yang tau, kalau yang saya tau pun kami sudah ada melaporkan hal ini kepada dinas perkim,”tambahnya

Begitu juga pemilik rumah berulang kali di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya ditanya terkait izin bangunan sayangnya hingga berita ini di terbitkan pemilik bangunan tidak memberikan keterangan.

” Warga”—Aparat Diminta Segera Turun Tangan”
Mendesak Tindakan Tegas dari Dinas Terkait
Ketidakhadiran plang PBG di lokasi proyek ini menjadi indikasi kuat adanya upaya penghindaran retribusi daerah dan pengabaian terhadap rencana tata ruang wilayah. Kondisi yang marak terjadi di berbagai titik di Kota Medan ini menimbulkan kesan adanya “pembiaran” oleh oknum-oknum berwenang.

Masyarakat dan rekan-rekan media mendesak agar:

1. Dinas Perkim Kota Medan segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data bangunan di wilayah Kecamatan Medan Deli.

2. Satpol PP Kota Medan melakukan tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin resmi.

BACA JUGA  Temu Ramah Digelar Helmax Alex Tampubolon SH,MH Pada Dua Kelurahan

3. Walikota Medan mengevaluasi kinerja jajaran dinas terkait yang dinilai kecolongan atau bahkan tutup mata terhadap maraknya bangunan tanpa PBG.

“Jika ini dibiarkan terus-menerus, maka kewibawaan pemerintah daerah dipertaruhkan. Kemana fungsi pengawasan Dinas Perkim Kota Medan? Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait menjamurnya bangunan tanpa izin di wilayah tersebut.(Han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *