Daerah  

Satu Bulan Berlalu Pembangunan RKB SMPN43, Diduga Masih Sembunyikan PBG

Avatar photo

Medan Deli,WI -Kinerja Dinas perumahan kawasan dan permukiman, cipta karya,dan tata ruang Medan, untuk mendorongrak pendapatan asil daerah Kota Medan, melalui persetujuan bangunan gedung (PBG) , nampaknya perlu kembali dilihat keseriusannya, sebabnya dirinya tidak mencerminkan contoh baik kepada masyarakat.

Pasalnya, seperti pembangunan RKB SMPN43 Medan, beralamat lingkungan 5 di jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli,diduga belum kantongi izin, padahal proyek tersebut milik Pemko Medan terbukti dari area lokasi bangunan belum ada terlihat sebuah pelang PBG yang membuktikan kalau lah izin PBG sudah ada,akan tetapi pekerjaan masih berjalan mulus seperti ada pembiaran dari pihak pemerintah terkait.

Untuk mengetaui itu awak media ini langsung melakukan konfirmasi ke lapangan pada Rabu kepada salah seorang pengawas lapangan, ditanya soal izin melalui WhatsApp pribadinya pada Rabu (25/06/2025) Idris berusaha diam untuk di konfirmasi wartawan.

Sementara itu Kasih Trantib Kecamatan Medan Deli, Ahmad Rifai Siregar SH,saat di konfirmasi mengatakan terimakasih informasinya bang biasanya kalau yang begini.Itu sudah ada PBGnya dari Perkim.Cobala nanti awak konfirmasi ke Perkim dulu iya bang, biasanya sudah sepaket itu bang ,”kata Trantib Kecamatan Medan Deli.

BACA JUGA  LSM PENJARA Soroti Jalan Rusak Dampak Lintasan Truk,dan Banyak Perumahan Subsidi Perumnas Yang Masih Kosong

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PGB) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf b serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar, seharusnya sebelum membangun sudah ada Pelang PBG yang membuktikan kalaulah bangunan tersebut sudah berizin.

Semestinya pihak Kecamatan Medan Deli, perlu ditangani dengan serius langkah -langka yang perlu diambil adalah meninjau kembali proses perizinan, kalau memang sudah proses atau melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi bangunan ,dan meminta penjelasan, apakah ada kelalaian atau kesalahan dalam proses perizinan yang menyebabkan bangunan dikerjakan sebelum izin resmi dikeluarkan.Pastikan semua persyaratan dan prosedur perizinan ada sudah dipenuhi apalagi ini sumber dana APBD dengan anggaran Melyaran rupiah masak tak ada PBGnya.

BACA JUGA  Kapolres Sibolga Pimpin Apel Kasat Kamling Kota Sibolga

Jika proses perizinan sedang berlangsung namun bangunan sudah didirikan,agar perlu segera menyelesaikan perizinan tersebut untuk menghindari masalah hukum.Jika tidak memiliki izin,buat kan saja sanksi seperti penghentian pembangunan, bongkar,atau denda,biar ada epek jera.(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *