MEDAN,WI – Sebuah lokasi yang tampak seperti bengkel mobil di kawasan Jalan Aluminium Raya, Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, kini tengah menjadi sorotan warga setempat. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik penimbunan atau transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, aktivitas di lokasi tersebut dinilai mencurigakan. Menurut sumber tersebut, tempat yang secara kasat mata terlihat sebagai bengkel mobil itu dikelola oleh pria berinisial M.Warga setempat rumah itu dibelakang yang warna kuning
“Secara operasional terlihat seperti bengkel, tapi aktivitas keluar masuk kendaraannya mencurigakan. Kami menduga ada praktik BBM ilegal di dalamnya,” ujar warga tersebut kepada awak media, Rabu (25/02/2026).
Pernah Diperiksa Petugas, Namun Hasilnya Nihil
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa lokasi ini sebenarnya sudah pernah terendus oleh pihak berwenang. Dilaporkan bahwa petugas kepolisian, Babinsa, hingga pihak kecamatan setempat sempat melakukan pemeriksaan ke lokasi yang dimaksud.
Namun, pemeriksaan tersebut tidak membuahkan hasil. Petugas dilaporkan tidak menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat pemilik lokasi dengan dugaan praktik ilegal tersebut. Hal ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat warga tetap melihat adanya aktivitas kendaraan tangki yang tidak biasa di sekitar lokasi.
Kehadiran Truk Tangki di Sekitar Lokasi
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa unit truk tangki bahan bakar dan kendaraan berat kerap melintas atau berhenti di area tersebut. Salah satu foto yang diambil warga menunjukkan truk tangki berada di jalur akses yang sama dengan lokasi yang diduga.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik lokasi (M) belum dapat dikonfirmasi secara langsung terkait tudingan warga tersebut. Masyarakat berharap pihak kepolisian dan otoritas terkait melakukan pengawasan lebih ketat dan mendalam agar keresahan warga dapat terjawab serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan negara di wilayah mereka.(Han).












