SIAK.WI. – Masalah Rokok Ilegal Tampa bea cukai makin bebas beredar di kabupaten Siak dan sudah sampai ke pelosok pelosok. Kamis (17/4/25) pada pukul 16.00 WIB.
Pantauan awak media Beredarnya rokok ilegal ini telah menyebar ke toko-toko eceran setiap desa, bahkan semakin lama semakin bertambah terbukti di kecamatan Bunga Raya kabupaten Siak dengan bermacam merk.
Peredaran rokok ilegal ini di atur Pemiliknya atau bos (Fah..) gudangnya di Panam kota Pekanbaru dan disalurkan melalui mobil yang sudah tertata rapi seperti Plat BM 19XX AD sebagi transportir agar sampai ke pelosok di kabupaten Siak.
Dengan bekasnya peredaran rokok tampa pita cukai ini sehingga masyarakat menduga Aparat Penegak Hukum (APH) di kabupaten Siak tutup mata, dikarenakan rokok Ilegal ini tidak tersentuh hukum hingga saat ini.
Informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya di kecamatan Bunga Raya yang sering menyalurkan rokok Ilegal ke daerah ini ya itu bang.. Mobil yang tadi mereka itu pekerja namun kuat dugaan gudangnya Panam di daerah pekanbaru baru.
Sementara itu, masyarakat berharap penegakan hukum di Siak dapat berjalan transparan tanpa pandang bulu meskipun ada oknum di belakang layar harus diusut tuntas demi menjaga Marwah institusinya.
“Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menunggu langkah nyata dari aparat hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi siapa saja, tanpa pengecualian” tutupnya.
Untuk kita ketahui bersama Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur dengan tegas bahwa Pasal 54: Barang kena cukai yang ditawarkan, diserahkan, atau dijual tanpa pita cukai dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai.
Selain itu, pada Pasal 56: Setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memiliki barang kena cukai ilegal juga dapat diproses secara pidana.
(Red)