Hukum  

Gerakan Advokat Medan Menggugat:’Stop Tindakan Brutal Oleh Aparat’

Avatar photo

Medan,WI-Gerakan Advokat Medan Menggugat (GAM Menggugat) menyampaikan sikap tegas atas meningkatnya
tindak kekerasan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil di berbagai daerah di Indonesia.Sabtu(30/8/2025).

GAM Menggugat menyebutkan,Aksi represif tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga merampas hak asasi warga negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum.

“Kami menilai tindakan brutal aparat dalam penanganan aksi massa merupakan pelanggaran HAM dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia, termasuk kekerasan terhadap seorang driver ojek online bernama Affan Kurniawan yang meninggal dunia di Jakarta, keseluruhannya merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut tuntas,”ujar para pengurus GAM Menggugat.

“Kekerasan serupa terhadap mahasiswa,
pelajar, dan masyarakat sipil tidak boleh lagi terjadi.Oleh karena itu, GAM MENGGUGAT menyatakan sikap sebagai berikut:
1 Mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat terhadap masyarakat sipil.
2 Mendesak Presiden RI untuk segera mencopot KAPOLRI dan pimpinan polri lainnya sebagai
bentuk pertanggung jawaban.
3 Menuntut pengusutan tuntas seluruh kasus kekerasan aparat di Indonesia.
4.Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap pelaku kekerasan atas nama Affan
Kurniawan.
5 Menuntut pembebasan segera mahasiswa, pelajar, dan masyarakat sipil yang ditahan secara sewenang-wenang.
6 Menolak kenaikan anggaran anggota dewan yang tidak berpihak kepada rakyat.
7 Menolak politik upah murah dan praktik outsourcing yang merugikan kaum pekerja.

BACA JUGA  Sekelompok Remaja Yang Hendak Tawuran Diamankan Tim Satgas Kecamatan Medan Deli

Sebagai bentuk tindak lanjut, GAM Menggugat membuka Posko Layanan Pengaduan Kekerasan Aparat dan siap memberikan pendampingan hukum serta advokasi bagi setiap korban pelanggaran HAM oleh aparat negara.

“Kami juga mengajak seluruh rekan-REKAN advokat dan pejuang keadilan untuk bergabung dalam perjuangan ini.Kami tegaskan: Negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan.Negara harus menjamin hak
rakyat untuk hidup aman, bermartabat, dan bebas dari intimidasi,”tegas pengurus GERAKAN ADVOKAT MEDAN MENGGUGAT (GAM MENGGUGAT)

LEMBAGA / KANTOR HUKUM YANG TERGABUNG DALAM GAM MENGGUGAT adalah sebagai berikut

  1. KOPRS ADVOKAT ALUMNI UMSU ( KAUM )
  2. DPC PERADI SAI MEDAN
  3. PERKUMPULAN ADVOKAT SUMATERA UTARA ( PASU)
  4. PERADI YLC MEDAN
  5. PBH PERADI DPC DELI SERDANG
  6. LAW OFFICE ABS
  7. KANTOR HUKUM ANDREAS MAROJAHAN SINAGA
  8. KANTOR HUKUM INDRA TAN DAN REKAN
  9. KANTOR HUKUM DIAN PUTRI MANDA SARI
  10. KANTOR HUKUM DEPARI AND PARTNERS
  11. KANTOR HUKUM RAW DAN REKAN
  12. MEDAN LAWYER
  13. LAW OFFICE WANDI BUDI WIJAYA
  14. LAW OFFICE BN AND PARTNERS
  15. LAW FIRM BAMBANG SANTOSO AND PARTNERS
  16. LAW OFFICE DSP AND PARTNERS
  17. M2I MEDAN JOHOR
  18. KANTOR HUKUM NANDA AULIA DAN REKAN
BACA JUGA  Gawat Ini ! Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi Dibulan Suci Ramadhan Simpang Tanjung Mulia

GUMILAR ADITYA NUGROHO
KOORDINATOR
0822 6752 8724

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *