Hukum  

Tilap Dana Bos Rp 826.753.673,Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan

Avatar photo

Fto:Kepsek SMAN 16 Medan Reny Agustina memakai rompi merah ditahan Kejari Belawan terkait dugaan korupsi dana BOS. (Topas)

Belawan,WI-Berdasarkan siaran pers Kejari Belawan Nomor : B-28/L.2.26/Dip.4/9/2025 yang ditandarangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH, menyebutkan
melakukan penahanan terhadap tersangka Reny Agustina Kepsek SMAN 16 Medan terkait tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 16 Medan tahun 2022 hingga tahun 2023, dengan surat Perintah penetapan
tersangka nomor : Print- 03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.

Disebutkan, selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut di
Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Kota Medan berdasarkan Surat Perintah
penahanan Nomor : PRINT : 01/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 selama
20 hari sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025.

Penyidik melakukan penahanan di Rutan terhadap tersangka dengan
pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
dengan pertimbangan :
a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;
b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;
c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana;
d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan.

BACA JUGA  Pelindo dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melakukan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang PTUN

Bahwa perbuatan tersangka melanggar ;
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 16 Kecamatan Medan Marelan Kota Medan
menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.476.030.500,-.
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.525.600.000,-.
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.001.630.000,- (tiga milyar satu juta enam ratus
tiga puluh ribu rupiah).

BACA JUGA  Korban Penganiayaan dan Pengancaman Minta Polisi Menangkap Para Pelakunya

Bahwa akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang
lebih Rp 826.753.673,- (Delapan ratus dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh tiga
ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan pendalaman untuk
keterlibatan pihak-pihak yang lain.

(han-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *