Gudang Dijalan Pulau Semelu Ujung Kim 1 No.29, Diduga Ada Tanah Milik Warga Mabar Yang Hilang.

 

Medan Deli,WI -Persoalan keberadaan tanah milik warga Mabar yang sudah lama hilang saat ini keberadaannya mulai ada titik terangnya, namun keberadaan tanah tersebut sudah berdiri sebuah pergudangan di jalan Pulau Semelu Kim satu,no.29 Ujung Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Lebih Lanjut warga yang sudah lama tinggal di area lokasi tanah akrap dipanggil Wak ajo usia 70 tahun ketika ditanya soal keberadaan tanah tersebut, mengatakan kalau dilihat dari surat dan batas-batas tanah setau saya lokasinya memang berada didalam gudang no. 29,ujung Kim.1,pemilik gudangnya namanya Acun, memang itu dulu tanah kosong, kalau orangnya semua yang telah tercantum dalam surat tersebut sudah pada meninggal,dan setau saya juga pemilik gudang dia beli oleh PT.Kim pak,”ucap Wak ajo.

Ceritanya pada tahun 1990, tahun 80 surat dibuat.Nah tahun 90 mulai lah ada penyerobotan tanah itu, walaupun terbekalai cuma sudah di pagar sekeliling seluas tanah sesuai ukuran surat, ketika ada pengerataan tanah,kalau itu orang tua tidak tau,Tak lama juga tanpa sepakatan alat berat diturunkan oleh PT.KIM, kalau memang sudah mereka beli tanah almarhum orang tua saya kenapa surat tanah tersebut masih ada sama kami,dan orang tua sewaktu hidup selalu mengatakan kepada kami sebagai ahli waris kita punya tanah dimabar, sesampai pun dia mau meninggal pada tahun 2017 yang lalu masih juga dia ingatkan soal tanah tersebut.

BACA JUGA  Warga Temukan Mayat Gantung Diri,Polres Padang Lawas Langsung ke TKP

Sebagai Orang yang di Ahli waris atas nama Sapariadi Tarigan 45 tahun hal ini diketahui pada saat orang tua sakit satu bulan lagi mau meninggal iya pak,itu dibulan 11 Nopember tahun 2017, almarhum selalu bilang itu ada tanah kita di Mabar coba kau carik, lalu ditanya anak apa ada suratnya aslinya pak?..ada lalu surat tersebut diambil didalam lemari, lalu diserahkan ini suratnya kau carik karena itu tanah kita jadi kami sebagai ahli waris meminta keadilan apakah masih ada hak dan keadilan buat kami kalau pun memang mereka sudah beli tanah itu?.. Belinya dengan siapa kami menduga kalau lah pihak pihak pemerintah terkait pada waktu itu,ada ikut campur soal urusan ini,”ucap Supriadi Tarigan kesal.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penipuan Give Away Mengatasnamakan Baim Wong Kembali Marak

Menyikapi persoalan ini seorang aktivis muda Tengku Ilham SH, Angkat bicara saat ditemui dikantornya komplek perumahan Cemara Asri No,456.Coba kita pelajari dulu, karena ini surat sudah cukup lama, ketika disingung,apa tanah tersebut bisa kembali dikuasai pak,”tanya waris, kemungkinan besar bisa, tapi nanti kita mau coba surati dulu lurah, camat,PT.Kim,dan pemilik tanah yang saat ini telah berdiri gudang, mereka beli dengan siapa dan mereka jual memakai surat apa?. nanti disitu bisa kelihatan,”ucap Ilham tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *