Surat Audensi Tak Digubris, PT KIM Bungkam atas Permintaan Klarifikasi ALAMI*

Avatar photo

 

Medan.WI.– Sikap PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) yang belum memberikan tanggapan terhadap surat permohonan konfirmasi dan audensi dari Perkumpulan Aliansi Wartawan Media Independen (ALAMI) menuai sorotan. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KIM belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas surat yang telah dilayangkan ALAMI.

Surat bernomor 80/ALAMI/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 tersebut dikirim sebagai permohonan audensi untuk mengklarifikasi sejumlah temuan yang disebut ditemukan di kawasan PT KIM. Dalam surat itu, ALAMI meminta kesempatan bertemu dengan manajemen maupun Humas PT KIM guna memperoleh penjelasan secara langsung terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Beberapa poin yang ingin dikonfirmasi meliputi kondisi lampu penerangan jalan, badan jalan, pengelolaan parkir, serta sejumlah persoalan lain yang berkembang di kawasan industri tersebut.

ALAMI menyatakan permohonan audensi diajukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta semangat keterbukaan informasi publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam suratnya, ALAMI menegaskan bahwa tujuan audensi adalah memperoleh informasi secara berimbang sehingga setiap pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada fakta dan penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.

BACA JUGA  Pangdam I/BB Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 126/KC

Namun hingga batas waktu yang disebutkan dalam surat tersebut, ALAMI mengaku belum menerima respons ataupun undangan audensi dari PT KIM.

Ketua ALAMI, Ardiansyah Tanjung, SE, menyayangkan belum adanya itikad dari pihak PT KIM untuk memberikan penjelasan atas berbagai persoalan yang ingin dikonfirmasi.

«”Kami telah menempuh langkah yang sesuai dengan mekanisme jurnalistik, yakni meminta konfirmasi dan membuka ruang dialog sebelum informasi dipublikasikan. Namun hingga saat ini surat kami belum memperoleh jawaban,” ujarnya.»

Menurut ALAMI, keterbukaan informasi dari badan usaha, khususnya perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis, merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya informasi yang simpang siur.

ALAMI menegaskan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT KIM untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi resmi atas berbagai temuan yang menjadi perhatian organisasi tersebut. Apabila di kemudian hari PT KIM memberikan penjelasan, redaksi menyatakan siap memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Surat audensi tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Polda Sumatera Utara, Polres Pelabuhan Belawan, Polsek Medan Labuhan, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA  Pabrik Di Medan Deli, Terbakar, Kobaran Api Terlihat Membubung Tinggi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) belum memberikan tanggapan resmi maupun klarifikasi atas surat permohonan audensi yang dilayangkan oleh ALAMI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila PT KIM memberikan penjelasan pada kesempatan berikutnya.

Pilih salah satu judul bwrita di bawah :

1. PT KIM Pilih Bungkam, Surat Audensi ALAMI Tak Kunjung Dijawab

2. Diam Seribu Bahasa, PT KIM Belum Respons Surat Klarifikasi ALAMI

3. ALAMI Soroti Sikap PT KIM yang Tak Menjawab Surat Audensi

4. Tak Ada Klarifikasi dari PT KIM, Surat Resmi ALAMI Belum Berbuah Respons

5. Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM.

(VT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *