Oknum Satpol PP Kota Medan Dilarikan ke Klinik dan Diopname, Diduga Kelelahan Saat Berdinas Melebihi Jam Kerja

Avatar photo

Medan.WI.Beredar kabar dan informasi bahwa ada salah seorang perempuan dari oknum satpol pp kota medan Berinisial Ls mengalami pingsan dan Kelelahan saat berdinas.

Dimana Oknum satpol pp kota Medan Berinisial Ls tersebut langsung pingsan diakibatkan diduga akibat Kelelahan saat mengamankan kegiatan UNRAS di kantor walikota medan,kamis,05/03/2026 sekitar  pukul 15.30 sore.

Pada saat bulan Ramadhan cuaca dikota Medan sangat panas dan juga adanya Desak Desakan dari massa sehingga oknum satpol pp Berinisial Ls mengalami pingsan dan kelelahan saat berdinas.

Lalu Ls di bawa rekan nya ke salah satu klinik yang berlokasi di jalan G.Krakatau yang juga tidak jauh dari kantor satpol pp Medan.

Ironisnya di saat Ls terbaring di klinik,  pihak management klinik Meminta biaya perobatan, namun Ls Dan rekannya heran,
“Kan kami ada BPJS, pihak klinik Menyatakan bahwa BPJS dari oknum sudah tidak aktif(belum dibayar).Tiru ucapan oknum satpol.

“Saya bayar uang Perobatan pakai uang pribadi pak”

Terkait adanya korban kelelahan saat berdinas, maka Aktivis Sumut Desak Walikota Medan Copot Kasatpolpp Dan Kasubbag Pol PP Medan.

sebelumnya wartawan mengkonfirmasi
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap, S.STP, M.A.P. untuk Mempertanyakan berapa jam anggota satpol pp berdinas sesuai aturan.

Subhan Menyatakan : Berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ditetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN 37,5 jam/ minggu. Sedangkan selama bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam/ minggu.

BACA JUGA  Satgas Yonif 642/Kps Pos Mesna, Laksanakan Pelatihan Dasar Baris Berbaris

Perangkat daerah diminta mengatur jam kerja aparaturnya mematuhi ketentuan tersebut khususnya bagi yang tidak menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu.
Pengaturan jam kerja pegawai ASN ditujukan agar kinerja organisasi dan pelayanan publik dapat diselenggarakan secara optimal, Terang Subhan.

Sebelumnya diberitakan bahwa adanya anggota satpol pp kota Medan meninggal dunia Di Duga akibat kelelahan bekerja melebihi Jam Kerja.

Alm Ali Ginting Anggota satpol pp Medan saat itu hendak pulang Dinas sekitar pukul 21.45 wib, setelah pertengahan jalan beliau mengalami sesak dan kelelahan, lalu beliau menelpon keluarga nya untuk menjemput untuk pulang ke rumah, saat tiba di rumah, pihak keluarga langsung membawa ali Ginting ke rumah sakit setengah perjalanan menuju rumah sakit Ali sudah tidak sadarkan diri (meninggal).

Pasca peristiwa tersebut, Aktivis Sumatera Utara mengangkat suara terkait kematian anggota Satpol PP Kota Medan, Ali Ginting (52 tahun), Jl. Dusun lll, kec. Sebiru- biru , Deli Serdang,  Sumatera Utara. almarhum menghembuskan napas terakhir pada selasa  (03/03) malam dalam perjalanan ke rumah sakit setelah bekerja selama 12 jam untuk pengamanan Ramadan.

Menurut aktivis, kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan menunjukkan adanya potensi pembiaran yang perlu diteliti secara menyeluruh.

Ia juga meminta kepada walikota medan, Inspektorat, dan BKD pemerintah kota Medan, untuk segera mencopot Kasatpolpp, kasubag satpol pp. Serta mengevaluasi kinerja aturan jam dinas di satuan polisi pamong praja yang melebihi jam dinas selama dua belas jam bekerja.
Untuk Penyebab yang Diduga Menjadi Akar Masalah.

BACA JUGA  Rutan Labuhan Deli Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

1. Kelebihan Beban Kerja Tanpa Pengawasan, Aktivis juga menyatakan bahwa sistem jadwal kerja yang memaksa personel bertugas hingga 12 jam tanpa jeda yang cukup selama bulan Ramadan kemungkinan besar tidak diimbangi dengan pemantauan kesehatan dan fasilitas pendukung yang memadai. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan personel.

2. Kurangnya Sarana dan Prasarana Darurat
Tidak adanya akses cepat ke layanan kesehatan atau tenaga medis yang siap siaga di lokasi tugas menjadi poin krusial.
Menurut aktivis, jika ada penanganan awal saat Almarhum mengeluhkan kelemahan, mungkin tragedi ini bisa dihindari.

3. Keterbatasan Bantuan dan Perlindungan Hukum. Aktivis juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait mekanisme bantuan bagi keluarga korban dan evaluasi kebijakan kerja di Satpol PP Kota Medan. Hal ini dipercaya sebagai bentuk pembiaran terhadap hak-hak personel yang berjasa dalam menjaga ketertiban masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *